MITRA, MANADONEWS – Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) berniat melayangkan surat resmi ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mitra terkait pelarangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam gerakan politik praktis, menyongsong Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Hari ini, selasa (28/11/2017) kami (Panwas Kabupaten) akan menyurat ke Pemkab Mitra,” tegas Komisioner Panwas Kabupaten Dolly Van Gobel.
Isinya, kata Gobel, menyangkut dasar hukum yang di dalamnya mengatur netralitas ASN menyambut pesta demokrasi. Ditegaskannya, UU Nomor 10 Tahun 2016 dan UU Nomor 7 Tahun 2017 nyata-nyata melarang ASN membuat kebijakan ataupun dukungan secara langsung kepada salah satu kandidat calon.
“Makanya akan kami surati semua ASN melalui surat yang kan diberikan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM tembusan ke Dinas Pemerintah Desa,” tambah Gobel.
Lanjut dikatakan Gobel, sedari sekarang kerap ditemui ulasan ASN berbau politik dalam ruang media sosial. “Makanya Panwas secepat mungkin akan melakukan upaya pencegahan,” pungkas Divisi Pencegahan PanwasKab Mitra.
(Geri)