TONDANO,MANADONEWS.CO.ID– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tondano melanjutkan sidang perkara dugaan tindak pidana penambangan ilegal, Senin (20/10/2023).
Ketiga terdakwa dalam perkara nomor 141/Pid.sus/2023/PN Tnn, 142/Pid.sus/2023/PN Tnn, dan 145/Pid.sus/2023/PN Tnn ini masing masing terdakwa Arny Christian Kumolontang, Sie You Ho dan Donal Pakuku.
Dalam sidang yang digelar secara virtual tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wiwin Tui dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Selatan menghadirkan saksi ahli dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yakni Buana Sjahboeddin sebagai analis hukum ahli muda untuk memberikan dan menerangkan pendapat ahli hukum pertambangan Minerba.
Sidang tersebut beranggotakan majelis hakim, Nur Dewi Sundari dan Dominggus Adrian Poturuhu dan duduk sebagai ketua majelis hakim Erenst Jannes Ulaen.
Pada jalannya sidang, saksi ahli dicecar beragam pertanyaan dari majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun penasehat hukum terkait dengan aktivitas pertambangan ilegal.
Dalam persidangan ini, ahli mengungkapkan jika kegiatan pertambangan yang meliputi penggalian, pengangkutan dan pengolahan harus memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Sementara pemegang IUP yang dimaksud adalah perseroan dan bisa melakukan kegiatan pertambangan harus juga melengkapi RKAB, KTT dan ijin dari instansi kehutanan jika lahan IUP masuk dalam wilayah hutan.
“Jadi yang berhak melakukan ini adalah perseroan dan bukan perorangan. Selain itu harus dilengkapi dengan RKAB, KTT dan ijin dari instansi kehutanan,” ungkapnya.
Ahli kemudian menjelaskan bahwa jika ada yang melakukan pertambangan diluar perusahaan atau pemegang IUP adalah kegiatan ilegal dan dijerat dengan pasal 158 undang – undang Minerba.
Namun jika perusahaan sendiri atau pemegang IUP yang melakukan kegiatan tersebut tanpa dilengkapi RKAB, ESDM yang bertugas sebagai pengawasan hanya memberikan sanksi administratif berupa 3 kali teguran hingga pencabutan IUP.
Diketahui kasus ini bermula pada tahun 2020 lalu dimana, terdakwa Arny Christian Kumulontang selaku Komisaris menyewakan ke orang lain lahan milik perusahaan PT BLJ kepada dua tersangka Donal Pakuku dan Sie You Ho.
Kemudian melakukan aktivitas penambangan liar di areal perusahaan menggunakan alat berat secara membabi buta hingga merusak kawasan.
Tiga terdakwa ini dijerat melanggar pasal 158 junto pasal 35 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 milyar rupiah. (Regwilnnlhy)