Uncategorized

2550 Butir Pil Koplo Berhasil Diamankan Ditangan Pengedar di Manado

×

2550 Butir Pil Koplo Berhasil Diamankan Ditangan Pengedar di Manado

Sebarkan artikel ini

22Manado – Kepolisian Daerah (Polda) Sulut melalui Dirresnarkoba, berhasil menangkap dua tersangka pengedar Pil Koplo yang masuk dalam kategori narkotik dan obat-obatan (narkoba) jenis Somadril dan Tri X dari dua tangan tersangkan masing-masing RS alias Ridwan (31), warga Lingkungan III, Kelurahan Sumompo, Kecamatan Singkil dan H alias Hidayat warga Kelurahan Wonasa, Kecamatan Singki.

Dirresnarkoba Polda Sulut, Kombes Pol Edi Jubaedi mengatakan, kedua tersangka sudah lama menjadi incaran polisi. Namun para tersangka selalu berpindah tempat untuk melakukan pengedaran obat-obat itu. Kemudian menurutnya, dari hasil investigasi tim yang diturunkan, berhasil mendapat informasi dari masyarakat dan akhirnya keduanya ditangkap di rumah masing-masing tanpa ada perlawanan.

MANTOS MANTOS

“Dari hasil penangkapan tersebut, kita amankan barang bukti yaitu 1100 butir obat jenis Tri x dari tangan Hidayat, sementara dari Ridwan kita temukan 1450 butir obat jenis Somadril. Semua obat-obat ini, mereka dapatkan dari luar daerah yakni Makasar. Dan sementara ini diduga ada orang khusus yang spesialis mengirim barang kepada mereka. Dari pengakuan tersangka, mereka baru saja barang tersebut dari salah satu jasa pengiriman yang berada di kota Manado. Dan Belum sempat diedarkan ke pasaran,” ungkap Jubaedi saat melakukan konfrensi Pers Senin (21/03), siang tadi.

Lanjutnya, pengakuan tersangka, sasaran penjualan obat-obatan tersebut adalh anak-anak sekolah, mulai dari tingkat SMP sampai SMA yang berada di kota Manado.

“Biasanya 10 butir mereka jual dengan harga Rp50 ribu. Sehingga dapat dibeli dengan mudah. Memang obat-obat ini saat sudah ditarik dari pasaran di Indonesia, dan tidak dijual lagi diapotik lantaran sebagian masyarakat salah menggunakannya. Untuk itu, para tersangka dapat dijerat dengan undang-undang kesehatan nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara,” tegasnya.

Disisi lain, dirinya (Jubaedi, Red) menghimbau agar orang tua dapat mengawasi anak-anaknya.

“Dengan kejadian ini, saya menghimbau kepada para orang tua untuk dapat menjaga dan menjauhi anak-anaknya dari pergaulan yang merugikan seperti mengkonsumsi obat-obat ini. Sebisa mungkin mengontrol aktifitas mulai dari rumah, sekolah hingga anaknya pulang ke rumah,” tutupnya.

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Uncategorized

Manadonews.co.id – Pembahasan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2025 Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) terjadi menegangkan saat interupsi di layangkan Tuuk Berkaitan akan hal itu Tuuk mengatakan Diskominfo membuat website…

Uncategorized

Minut – Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Steven Kandouw menghadiri panen perdana kacang batik yang dikelola Kelompok Tani di perkebunan HGU PTPN Pangisan, Desa Marinsow, Kecamatan Likupang Timur, Minahasa Utara,…

Uncategorized

Manado – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey memberikan BPJS Ketenagakerjaan bagi pegawai gereja di sela-sela Pembinaan Pegawai Gereja Jemaat, Wilayah dan Kostor GMIM Tahun 2024, di Christian Center, Rabu…