Manado – IU alias Mawar (19), warga Kelurahan Pinaesaan, Lingkungan II, Kecamatan Wenang akhirnya menyerahkan tubuhnya kepada FR alias Ian (21), Warga yang sama, setelah FR mengancam akan membunuhnya jika tidak menyerahkan tubuhnya.
Menurut Mawar, Selasa (29/03), subuh, saat dirinya sedang tertidur lelap di kamar kostnya, tanpa sepengatahuannya FR menyelinap masuk ke kamarnya dengan cara membobol pintu kamar, yang kebetulan berada tepat didepan kamar FR, teman se-kostnya.
Setelah berada di dalam kamar, FR langsung menindih dan membekap mulut Mawar yang saat itu sedang dalam keadaan lelap. Kejadian itupun membuat Mawar kaget dan langsung berontak. Namun menurut Mawar, saat itu FR mengeluarkan kata-kata pengancaman, sehingga Mawar ketakutan dan mengiayakan perlakuan si bejat FR.
“Dia bilang, kalau ngana berteriak kita mo bunung pa ngana” ungkap Mawar mengeja perkataan FR.
setelah puas dengan aksi bejatnya itu, FR malah tidak terbeban sedikitpun dan kembali ke kamar kostnya dengan santai.
Sayangnya perbuatan tersebut tak diterima begitu saja oleh Mawar. Setelah kejadian itu, Mawar pun langsung melaporkan hal tersebut ke Polresta Manado.
Tanpa tunggu lama, Tim Paniki Rimbas 1, di bawah pimpinan Iptu Djoudy Koyuko langsung bergerak cepat dan menindaklanjuti laporan tersebut.
Menariknya, saat menangkap pelaku, Tim Paniki tak perlu membuang-buang tenaga. Pasalnya, saat didatangi pada, Selasa (29/03) Pukul 14.20 Wita, pelaku hanya diam di dalam kamar kostnya, seakan tak melakukan suatu kesalahan.
Pelaku pun saat itu langsung digiring ke Polresta Manado untuk diperiksa.
Sementara itu, Kasubag Humas Polresta Manado, AKP Agus Marsidi, membenarkan adanya kejadian tersebut.
“pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis tentang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA),” pungkas dia.