Tahuna – Angka perceraian di kabupaten Sangihe tergolong tinggi. Buktinya, hanya dalam waktu dua bulan saja 12 permohonan perceraian masuk di Pengadilan Negeri (PN) Tahuna.
Sebagaimana disampaikan ketua Pengadilan Negeri Tahuna Zaka Talpaty SH MH kepada wartawan.
Talpaty menjelaskan, 12 pasangan suami istri yang sudah menyampaikan permohonan cerai tersebut, pihaknya tetap memfasilitasi untuk dilakukan mediasi.
“Kami tetap memberikan ruang untuk mediasi bagi pasangan suami istri yang sudah memasukan permohonan cerai, siapa tau masih bisa rujuk kembali,” ujar Talpaty.
Talpaty menambahkan bila jalan rujuk bisa terwujud maka proses perceraian tidak dilanjukan, namun bila kedua belah pihak tetap bersikeras untuk certai maka prosesnya berlanjut ke persidangan.
Upaya perdamaian menjadi prioritas dari PN Tahuna sebab perceraian itu bukan satu-satunya jalan keluar bagi permasalahan suami istri.
“Kami tidak menghendaki adanya perceraian, sebab pasangan suami istri Kristen sudah berjanji dihadapan Tuhan bahwa hubungan suami istri haya bisa dipisahkan oleh maut. Jadi sekalipun kami sebagai lembaga bisa memberikan surat cerai, tapi tetap mengutamakan untuk rujuk kembali melalui mediasi perdamaian,” ungkapnya.
Dari 12 permohonan yang sudah diregister oleh PN Tahuna lanjut Talpaty terdapat satu permohonan merupakan pasangan pendeta dari salah satu denominasi gereja di Kabupaten Sangihe.
Namun Talpaty enggan menyebutkan identitas pendeta dimaksud.
“Salah satu pemohon perceraian adalah dari pasangan pendeta yang tinggal di wilayah Tabukan,” tutupnya.