Berita TerbaruHukum & KriminalNasional

Polisi Tangkap Dua Pelaku Sindikat Peredaran Uang Palsu

×

Polisi Tangkap Dua Pelaku Sindikat Peredaran Uang Palsu

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Uang Palsu pecahan Rp 100 ribu. Foto: ist
Ilustrasi Uang Palsu pecahan Rp 100 ribu. Foto: ist
Ilustrasi Uang Palsu pecahan Rp 100 ribu. Foto: ist

JAKARTA, MANADONEWS – Aparat Kepolisian Republik Indonesia berhasil menangkap sindikat peredaran uang palsu di Jakarta. Dua anggota sindikat peredaran uang palsu tersebut ditangkap Penyidik Badan Reserse dan Kriminal Polri di kawasan Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur.

Komisaris Besar Polisi Agung Setya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengatakan penangkapan dilakukan setelah sebelumnya penyelidik mendapat informasi terkait keberadaan uang palsu. Dari informasi diperoleh, penyelidik pun melakukan operasi dengan menyamar sebagai pembeli uang palsu tersebut.

MANTOS MANTOS

“Pada tanggal 19 Mei petugas bertemu dengan tersangka W di depan sebuah Hotel di taman mini, setelah itu dilakukan penangkapan dan penggeledahan,” kata Agung di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/5). Dalam penggeledahan itu petugas menemukan dua ribu lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu.

Baca Juga:  Ingin Menjadi yang Terdahulu?? Ini Syaratnya. Frantosius: Refleksi Pesan Paus Fransiskus dalam Pilkada

Setelah menangkap W, polisi langsung mengembangkan kasus ini. Target selanjutnya adalah rekan M yang berinsial M. Pada hari yang sama, M juga ditangkap. Dari tangannya, polisi menyita 16 ribu lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.

“Saat ini dua orang pelaku dan barang bukti 18 ribu lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu telah berada di Bareskrim guna penyidikan lebih lanjut,” katanya, dilansir CNN Indonesia.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang; [Setiap orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)].

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *