Berita TerbaruBerita UtamaEkonomi & BisnisNasional

Human Rights Watch Kecam Pekerja Anak dalam Industri Tembakau Indonesia

×

Human Rights Watch Kecam Pekerja Anak dalam Industri Tembakau Indonesia

Sebarkan artikel ini
Bocah perempuan mengikat daun tembakau ke tongkat untuk persiapan pengeringan di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Foto: Marcus Bleasdale | Human Rights Watch
Bocah perempuan mengikat daun tembakau ke tongkat untuk persiapan pengeringan di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Foto: Marcus Bleasdale | Human Rights Watch
Bocah perempuan mengikat daun tembakau ke tongkat untuk persiapan pengeringan di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Foto: Marcus Bleasdale | Human Rights Watch

JAKARTA, MANADONEWS – Sebuah organisasi non-pemerintah Human Rights Watch (HRW) menerbitkan laporan mengenai ribuan anak di Indonesia dipekerjakan demi keuntungan industri tembakau. Beberapa diantaranya baru umur 8 tahun, bekerja dalam kondisi membahayakan kesehatan di berbagai lahan pertanian tembakau. Berbagai perusahaan rokok Indonesia dan multinasional membeli tembakau di Indonesia, namun tak cukup memastikan bahwa anak-anak tak terlibat pekerjaan berbahaya dari pemasok mereka.

Hasil dari investigasi tersebut diterbitkan dalam sebuah laporan baru yang dirilis Rabu, 25 Mei 2016, berjudul “The Harvest is in My Blood: Hazardous Child Labor in Tobacco Farming in Indonesia,” terbit juga dalam bahasa Indonesia “’Panen dengan Darah Kami’: Bahaya Buruh Anak di Pertanian Tembakau di Indonesia,” seperti disadur dari situs resminya www.hrw.org.

MANTOS MANTOS

Laporan setebal 124 halaman ini mendokumentasikan bagaimana buruh anak terpapar nikotin, menangani bahan kimia beracun, menggunakan benda tajam, mengangkat beban berat, dan bekerja di panas ekstrim. Laporan itu juga mengungkapkan anak-anak yang mengolah tembakau mentah dengan tangan telanjang menghadapi resiko keracunan nikotin akut yang biasa disebut penyakit tembakau hijau, yang diakibatkan penyerapan langsung nikotin melalui kulit.

Pening, sakit kepala, mual dan muntah adalah gejala-gejala yang diderita anak-anak Indonesia setelah bekerja selama berjam-jam di berbagai pertanian tembakau yang luas di Indonesia.

Baca Juga:  KPU Sangihe Hadiri Rakor dan Bimtek Aplikasi SITAB

Anak-anak itu itu juga menghadapi resiko terpapar pestisida, yang menurut HRW, bisa mengakibatkan berbagai masalah kesehatan kronis dalam jangka panjang, seperti gangguan pernafasan, kanker, depresi, dan kerusakan saraf.

Meskipun UU Indonesia melarang anak-anak di bawah usia 18 tahun bekerja di lingkungan berbahaya, termasuk tembakau, menurut HRW, ada banyak anak yang bekerja di pertanian tembakau yang jumlahnya kini mencapai sekitar 500 ribu dan tersebar di berbagai penjuru Indonesia.

Pekerjaan ini punya konsekuensi jangka panjang untuk kesehatan dan pertumbuhan mereka. Pemerintah harus melarang pemasok yang memanfaatkan anak-anak untuk pekerjaan dengan kontak langsung dengan tembakau, dan pemerintah Indonesia harus mengatur industri ini untuk bertanggungjawab. Tuntut HRW melalui laporan singkat yang berjudul “Indonesia: Buruh Tembakau Anak-anak Menderita Demi Keuntungan Perusahaan” dalam situs resminya yang diunggah Selasa 24 Mei 2016.

Banyak tembakau Indonesia dibeli melalui pasar terbuka oleh perusahaan-perusahaan rokok raksasa berskala multinasional, termasuk Philip Morris International yang berbasis di AS. HRW mengatakan, mereka tidak menemukan bukti bahwa perusahaan-perusahaan itu mengambil langkah-langkah untuk mencegah pekerja anak dalam jaringan suplai mereka.

Seorang juru bicara Philip Morris mengatakan, perusahaan itu sekarang membeli sebagai besar tembakau melalui kontrak langsung dengan para petani Indonesia, yang memungkinkan mereka secara langsung mengatasi masalah pekerja anak.

Baca Juga:  Steven Kandouw Hadir di Job Fair Unsrat 2024

Selain menghadapi kasus pekerja anak di pertanian tembakau, Indonesia juga mengalami peningkatan jumlah anak-anak yang merokok. Hampir empat juta anak berusia 10 dan 14 tahun menjadi perokok setiap tahunnya.

Human Rights Watch adalah sebuah organisasi non-pemerintah yang berbasis di New York City, Amerika Serikat. Organisasi tersebut melakukan penelitian dan pembelaan dalam masalah-masalah pelanggaran hak asasi manusia.

Human Rights Watch menerbitkan laporan-laporan penelitian tentang berbagai pelanggaran norma-norma hak asasi manusia seperti yang ditetapkan dalam Deklarasi Hak-hak Manusia se-Dunia dan norma-norma hak asasi lainnya yang diakui dunia internasional.

Hal ini dimaksudkan untuk menarik perhatian dunia internasional terhadap pelanggaran-pelanggaran dan memberikan tekanan kepada negara-negara dan organisasi-organisasi internasional agar menghentikan atau menolong menghentikan pelanggaran-pelanggaran tersebut.

Para penelitianya melakukan misi pencarian fakta untuk melakukan investigasi terhadap keadaan-keadaan yang mencurigakan dan memberikan liputan dalam media lokal maupun internasional. Human Rights Watch mendokumentasikan dan melaporkan pelanggaran-pelanggaran undang-undang mengenai perang dan hukum kemanusiaan internasional.

[HRW | VOA]

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *