JAKARTA, MANADONEWS – Entah apa yang ada di benak salah seorang staf Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sampai salah mengetikkan nama lembaga setenar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada surat resmi yang dikirim oleh Kemendagri. Terkait surat resmi Kemendagri pada kolom alamat tujuan surat malah tertulis Komisi ‘Perlindungan’ Korupsi Republik Indonesia.
Insiden salah ketik tersebut kemudian menjadi perbincangan hangat di jejaring sosial, penampakan foto surat tersebut ramai beredar di Facebook dan Twitter sejak Rabu kemarin hingga hari ini, Kamis (9/6/2016). Dari stempel yang tertera surat itu diterima oleh KPK pada tanggal 7 Juni 2016.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo pun meminta maaf kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK terkait insiden salah ketik dalam surat resmi tersebut.
“Kemendagri akan menyampaikan permohonan maaf kepada KPK atas kesalahan ini,” kata Kepala Puspen Kemendagri, Dodi Riyadmadji, dalam siarannya persnya yang dilansir BBC Indonesia, Kamis (09/06).
Sementara itu, staf Kemendagri tersebut akhirnya dipecat dengan tidak hormat. Kesalahan di amplop Kemendagri tersebut dinilai membahayakan hubungan dengan komisi antirasuah itu.
“Sikap saya sebagai Mendagri, tegas. Bahwa siapa yang ketik surat nama lembaga KPK salah pasti ada unsur kesengajaan dan kalau benar ada staf yang mengetik sengaja atau tidak sengaja salah, saya sudah minta kepada Sekjen Kemendagri apa pun, siapa pun pegawai tersebut, harus langsung diberhentikan dengan tidak hormat,” ucap Mendagri dikutip Liputan6.com, Jakarta, Kamis (9/6/2016).
Staf honorer Kemendagri
Insiden ini pun diakui oleh Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Soedarmo. Menurutnya bahwa setiap minggu direktoratnya selalu mengirim surat ke berbagai alamat kementerian dan lembaga, termasuk KPK. Diakui Soedarmo, Ade Feri staf baru dan belum memahami betul soal KPK sehingga terjadi kesalahan.
“Surat yang salah yang dibuat staf dari outsource atau honorer. Stafnya di bawah ditjen politik dan pemerintahan umum. Baru 3 bulan, namanya Adi Feri. Karena dia di situ maka diperbantukan,” kata Soedarmo di kompleks Parlemen Jakarta, Kamis (9/6), dikutip Jpnn.com.
Akan tetapi, kesalahan tersebut menurutnya murni human error, bukan kesengajaan. Karena Adi berada di bawah direktoratnya, Soedarmo pun ikut merasa bersalah.
“Karena staf saya, ini otomatis menjadi tanggung jawab saya, bahwa yang memberikan arahan dan pembinaan di jajaran pemerintahan umum. Ini kesalahan saya yang tidak memberikan kontrol,” ungkapnya.
Atas kelalaian tersebut, tambah Soedarmo, maka Adi yang diketahui hanya lulusan SLTA, harus menjalani sanksi berupa pemecatan. Hal itu supaya menjadi pembelajaran bagi staf lainnya.