Berita TerbaruBerita UtamaNasionalPemerintahan

Kemendagri Resmi Umumkan 3.143 Perda Yang Dibatalkan

×

Kemendagri Resmi Umumkan 3.143 Perda Yang Dibatalkan

Sebarkan artikel ini
Sebanyak 3.143 deregulasi tersebut kini sudah diunggah ke laman resmi Kemendagri. |SS
Sebanyak 3.143 deregulasi tersebut kini sudah diunggah ke laman resmi Kemendagri. |SS
Sebanyak 3.143 deregulasi tersebut kini sudah diunggah ke laman resmi Kemendagri. |SS

JAKARTA, MANADONEWS Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi telah mengunggah 3.143 peraturan daerah (Perda) yang dibatalkan Pemerintah Pusat. Perda yang dibatalkan tersebut mulai diunggah ke laman resmi situs Kemendagri (kemendagri.go.id), termasuk di dalamnya peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) sejak Senin (20/6).

Menurut keterangan dari laman resmi Kemendagri, hal tersebut dilakukan sebagai wujud dari keterbukaan informasi publik.

MANTOS MANTOS

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo juga menyampaikan terima kasih atas dukungan serta apresiasi berbagai pihak, khususnya pemerintah daerah (Pemda) tingkat provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia, jajaran Kemendagri, serta rekan-rekan media, atas keputusan pembatalan 3.143 perda.

“Tujuan dari pembatalan perda ini adalah memperkuat daya saing bangsa di era kompetisi. Perda itu merupakan aturan yang dinilai menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan memperpanjang jalur birokrasi, hambat investasi, dan kemudahan berusaha,” kata Tjahjo, di Jakarta, Senin (20/6).

Baca Juga:  Ada Nada Optimisme Saat Ketua Dewan Masjid Manado Bicara YSK

Setelah membatalkan 3.143 Perda yang terkait dengan investasi, menurut Tjahjo, Kemendagri saat ini sedang mengevaluasi perda yang bertentangan dengan konstitusi, serta peraturan undang-undang (UU) yang lebih tinggi. Kemendagri akan melihat dulu sejauhmana regulasi ini, apakah sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan UU sebagai pilar kebangsaan.

Selain itu, menurut Tjahjo, pemerintah juga tengah mengevaluasi perda maupun peraturan kepala daerah yang tidak sesuai dengan semangat menjaga kebhinekaan dan persatuan Indonesia.

Untuk itu, Mendagri berharap dukungan dan partisipasi berbagai pihak untuk memperkuat semangat otonomi daerah, membangun tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, bersih, dan taat kepada hukum dalam rangka NKRI sehingga membawa kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga:  Baliho Dirusak, Wenny Lumentut: Ampuni Mereka!

Cara Unggah Perda

Cara mengunduh perda tersebut, silahkan buka buka di kolom tautan laman resmi Kemendagri. Kolom tautan berada di sebelah kanan setelah barisan kolom berita. Pada kolom tersebut, nantinya akan muncul ‘pembatalan perda’. Setelah di klik tautan tersebut, akan langsung mengunduh daftar list perdanya.

Peraturan yang dibatalkan sebanyak 3.143, di antaranya ada 1765 Perda/Perkada kabupaten/kota yang dicabut/direvisi Menteri Dalam Negeri, 111 Peraturan/putusan Menteri Dalam Negeri yang dicabut/revisi oleh Menteri Dalam Negeri, dan 1267 Perda/Perkada kabupaten/kota yang dicabut/direvisi Gubernur.

Atau anda juga bisa mengunduh melalui tautan berikut ini (Klik disini)

[Kemendagri]

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

MANADO,MANADONEWS.CO.ID– Hari Ulang Tahun (HUT) ke-63 Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad), para personel Kowad yang bertugas di satuan jajaran Kodam XIII/Merdeka, Kamis (12/12/2024) melaksanakan ziarah rombongan ke Taman Makam Pahlawan…