JAKARTA, MANADONEWS – Operasi Gerhana III berhasil melakukan 25 penindakan terkait kegiatan ilegal di bidang kepabeanan pada periode 6-20 Juni 2016. Total nilai barang yang berhasil ditindak dari patroli laut gabungan bea cukai di wilayah Aceh, Riau dan Kepulauan Riau tersebut mencapai Rp11,21 miliar, dengan total kerugian negara sekitar Rp4,31 miliar.
Dalam keterangan resminya pada Senin (27/06), DJBC menguraikan, 25 penindakan tersebut berhasil dilakukan berkat koordinasi Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh, Kanwil DJBC Riau dan Sumatera Barat, Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, serta Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam.
“Operasi ini juga didukung oleh dua pangkalan sarana operasi (pangsarop), yaitu Pangkalan Sarop Batam dan Pangsarop Tanjung Balai Karimun,” ungkap Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau Parjiya dalam konferensi pers di kantornya pada Senin (27/06).
Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau Evy Suhartantyo menjelaskan, dari 25 penindakan tersebut, sembilan diantaranya merupakan penindakan di bidang impor, satu penindakan di bidang ekspor, dua penindakan di bidang human trafficking (Tenaga Kerja Indonesia ilegal), dan 13 kasus pelanggaran free trade zone (FTZ).
Pelanggaran impor didominasi komoditas bawang merah, yang mayoritas berasal dari Kuala Linggi, Malaysia tujuan Dumai. Sementara, pelanggaran di bidang ekspor terjadi pada komoditas pasir timah asal Belitung yang akan dibawa ke Kuantan, Malaysia.
“Untuk pelanggaran FTZ, komoditi yang dominan adalah rokok impor dan rokok khusus kawasan bebas dari Batam menuju Tembilahan,” tambahnya.
Lebih lanjut ia menerangkan, operasi ini merupakan salah satu upaya DJBC untuk melindungi industri dalam negeri, lingkungan hidup, dan ekonomi dan perdagangan dalam negeri. Selain itu, penindakan atas importasi bawang merah secara ilegal juga dilakukan sebagai upaya perlindungan petani dalam negeri.
[Kemenkeu]