TONDANO, MANADONEWS – Demi memberikan pemahaman bagi ASN terkait penataan organisasi perangkat daerah, sesuai dengan UU No.23 Tahun 2014, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa, pada Rabu (29/6) kemarin, menggelar kegiatan penataan dan evaluasi kelembagaan daerah tahun 2016, yang dibuka oleh Asisten III Setdakab Minahasa, Hetty Rumagit.
Kegiatan ini diikuti oleh utusan seluruh SKPD dan Kecamatan, yakni Sekretaris dan satu orang lagi yang membidangi urusan kelembagaan di masing-masing SKPD, dengan jumlah 110 peserta.
Selain itu, kegiatan tersebut untuk menyampaikan tipologi dan hasil pemetaan urusan pemerintah yang mernjadi kewenangan Pemda, serta evaluasi validasi data sebagai acuan penyusunan OPD. Selain itu, juga untuk mempersiapkan pelaksanaan penyusunan Perda No.18 Tahun 2016 tentang OPD.
Sementara itu dalam sambutannya, Bupati Minahasa, Jantje Wowiling Sajow, yang disampaikan Asisten III, mengapresiasi bidang Ortal Setdakab Minahasa yang telah mengupayakan kegiatan tersebut, dalam rangka membekali peserta menpersiapkan penataan kelembagaan daerah.
“Dengan demikian, kegiatan ini diharapkan dapat memberikan arahan dan pedoman yang jelas kepada daerah dalam menata perangkat daerah secara efisien dan rasional, sesuai dengan kebutuhan nyata dan kemampuan daerah masing-masing, serta terciptanya koordinasi integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi, serta komunikasi kelembagaan antara pusat dan daerah,” ungkap Rumagit.
Selanjutnya, diharapkan agar seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan dengan baik sehingga penyusunan OPD di Kabupaten Minahasa dapat dilaksanakan dengan optimal, mengingat unruk penataan OPD yang baru, direncanakn efektif berlaku Mulai satu Januari tahun depan. Selain itu, penyusunan Perda tentang OPD juga akan berpengaruh pada penyusunan APBD 2017.
Fransiscus