TONDANO, MANADONEWS – Tersangka penikaman di Marawas Kecamatan Tondano Utara, MC alias Axel (18), warga desa setempat, pada Senin (11/7) kemarin, akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Toulimambot, setelah sempat buron selama lima hari, usai melakukan tindakan penganiyaan terhadap Rainal Kambey (16), juga warga desa setempat.
Seperti yang dikatakan oleh Kapolres Minahasa, AKBP Syamsubair, akibat peristiwa tersebut korban harus mendapat perawatan di Rumah Sakit Gunung Maria Tomohon.
“Saat ini tersangka sudah kami tahan dan akan mengikuti proses sidik lebih lanjut,” ungkap Kapolres.
Menurut Kapolres, kejadian ini terjadi tepatnya pada Rabu (6/7) lalu, sekitar pukul 22.00 wita, dimana korban saat itu sedang berada di rumah saksi N dan sesaat kemudian datang juga tersangka Axel, untuk duduk disamping korban sambil miras dan bercengkrama.
Selang waktu 30 menit kemudian, korban akhirnya keluar untuk pulang, namun sesampainya di depan Gereja GPDI, korban seketika berteriak dengan keras hingga terdengar oleh tersangka. Tersangka akhirnya pergi dan menegurnya, kemudian membawa kembali korban ke rumah saksi N. Sayangnya sesampainya di depan rumah saksi, keduanya tiba-tiba berkelahi hingga korban akhirnya mengambil kayu dan memukul tersangka. Akibatnya, tersangka yang naik pitam masuk ke kios saksi dan mengambil pisau di bawah meja, kemudian menikam tersangka di perutnya. Alhasil, korban dirawat di RS dan tersangka harus mendekam di Tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Fransiscus