MANADO, MANADONEWS – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado mensosialisasikan Lima (5) Perda di Kecamatan Malalayang, Senin (1/8).
Sosialisasi dibuka yang dibuka Wakil Ketua DPRD Kota dr. Richard Sualang itu dihadiri Ketua DPRD Kota Manado Nortje H. Van Bone, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah Hengky Kawalo, SE dan sejumlah anggota DPRD Kota Manado yang ikut terlibat dalam Badan Pembentukan Peraturan Daerah Kota Manado.
Kegiatan mendapat respon positif dari masyarakat. Hal itu tampak dari membludaknya kehadiran warga di lokasi kegiatan. Kursi yang disediakan pihak panitia, semuanya terisi bahkan sebagian warga harus rela mengikuti jalannya sosialisasi dengan berdiri.
Adapun ke- 5 Perda yang disosialisasikan sebagai berikut :
1. Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
2. Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung.
3. Perda Nomor 07 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Persampahan da Retribusi Pelayanan Kebersihan.
4. Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Parawisata.
5. Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang Tata Letak Penepatan Reklame.
Fian