Berita TerbaruBerita UtamaHukum & KriminalManadoPemerintahan

Gubernur Serahkan Remisi di Lapas Manado

×

Gubernur Serahkan Remisi di Lapas Manado

Sebarkan artikel ini
Gubernur saat menyerahkan remisi kepada salah satu napi. (Ist)
Gubernur saat menyerahkan remisi kepada salah satu napi. (Ist)
Gubernur saat menyerahkan remisi kepada salah satu napi. (Ist)

MANADO, MANADONEWS – Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey SE, yang bertindak selaku Inspektur Upacara pemberian remisi umum kepada Nara Pidana (Napi) dan anak pidana pada peringatan ke-71 Hari Kemerdekaan RI, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Manado, Rabu (17/08), ditandai dengan Penyerahan Keputusan Kemenkumham RI Tentang pemberian remisi umum 17 Agustus 2016, kepada 1202 napi yang tersebar di 12 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Provinsi Sulut serta pemberian uang jalan bantuan  dari Gubernur Sulut kepada sejumlah narapidana yang telah selesai menjalani pidana (bebas).

Saat menyampaikan sambutan tertulis Menkumham Yasona H Laoly, Gubernur mengatakan, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) merupakan bagian dari warga negara yang tetap memiliki hak-hak yang mestinya dihormati dan dipenuhi.

MANTOS MANTOS

Penghormatan dan pemenuhan hak-hak tersebut harus terus dipertahankan dan diperjuangkan.

Baca Juga:  Forum Pemuda Lintas Gereja: Pemimpin Harus Berkarakter Melayani, Sosok Penatua Michael Mait Jadi Panutan

Salah satu hak yang dimiliki oleh WBP adalah hak mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana (Remisi).

Remisi merupakan hak yang telah diatur secara tegas dalam Pasal 14 Ayat (1) UU No 12 Tahun 2015 Tentang Pemasyarakatan.

Bahwa setiap napi mempunyai hak untuk mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana.

Selain itu melalui pemberian remisi juga dapat mempercepat proses kembalinya napi dalam kehidupan masyarakat.

Percepatan kembalinya napi dalam kehidupan masyarakat juga akan memperbaiki kualitas hubungan antara napi dan keluarga.

Karena, bagaimanapun seorang napi adalah bagian yang tak terpisahkan dari keluarga.

“Napi mempunyai kewajiban untuk menjalankan perannya sebagai anggota keluarga, sehingga mereka dapat segera melanjutkan kehidupan secara normal dan mampu mengemban tanggung jawab yang ada di pundak masing-masing, baik sebagai anak, orang tua, maupun anggota masyarakat, sehingga akan tercapai tujuan dari sistem pemasyarakatan,” jelas Laoly seperti dikutip Olly Dondokambey.

Baca Juga:  Sentil Dana Duka, Wenny Lumentut: Seharusnya Diserahkan Sebelum Penguburan

Turut hadir Wagub Drs Steven Kandouw, Unsur Forkopimda Sulut serta para pejabat lingkup Kemenkumham Sulut dan Pemprov Sulut.

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *