TONDANO, MANADONEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa terus berkomitmen mendukung keterbukaan informasi publik sebagai amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan KPU.
Setelah sebelumnya, sejak tahun 2015 menyusun SOP Pelayanan Informasi Publik dan membentuk struktur Pejabat Pengelolah Informasi dan Dokumentasi (PPID), progres terkini dari komitmen transparansi tersebut dinyatakan pada Rabu (25/8) kemarin, dimana secara resmi KPU Minahasa meluncurkan layanan e-PPID atau PPID elektronik atau PPID online.
Menurut Ketua KPU Kabupaten Minahasa Meidy Tinangon, yang didampingi Ketua Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Kristoforus Ngantung, layanan e-PPID tersebut adalah bentuk pelayanan informasi publik secara online dengan menggunakan kemajuan teknologi informasi.
“PPID online atau e-PPID sebagai layanan informasi publik KPU Minahasa dan bagian dari sistem e-PPID KPU RI, aktif sejak hari ini, dengan maksud untuk memberikan kemudahan kepada publik supaya bisa mengakses informasi publik ke KPU Kabupaten Minahasa melalui website PPID,” ungkap Tinangon.
Lanjut dikatakannya, jika sebelumnya untuk akses informasi harus datang langsung atau berkirim surat, namun dengan adanya e-PPID ini pemohon informasi bisa meminta informasi atau mengakses informasi dengan fasilitas internet dari mana saja, dengan menggunakan internet.
Caranya, masyarakat pengguna informasi dapat mengakses di alamat website e-PPID KPU Minahasa, yakni ppid.kpu.go.id/?idkpu=7102. atau masuk ke website KPU Minahasa, yaitu www.kpu-minahasakab.go.id dan membuka link di bagian atas website bertuliskan “e-PPID KPU Minahasa.”
Tinangon kemudian menambahkan bahwa dalam prosedurnya pengunjung diwajibkan melakukan registrasi dan login terlebih dahulu.
“Prosesnya registrasi dan login tidak lama. Setelah itu publik bisa mengisi formulir permohonan informasi publik secara online,” jelas Tinangon.
Fransiscus