Suasana penyuluhan.
Tomohon manadonews.
Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah Kota Tomohon melaksanakan Penyuluhan dan Sosialisasi Peraturan Kepala Daerah di Bidang Pajak Daerah Kota Tomohon Tahun 2016 bertempat di Aula Megfra Jumat (9/12).
Kepala Bidang Pajak PPKBMD Rudi Tuelah SE saat membacakan laporan kegiatan mengatakan Penyuluhan dan Sosialisasi Peraturan Kepala Daerah di Bidang Pajak Daerah bertujuan meningkatkan realisasi penerimaan PAD Kota Tomohon, memberikan pemahaman kepada instansi terkait maupun masyarakat tentang tatacara pemungutan pajak daerah sesuai peraturan yang berlaku, dan menjalin koordinasi yang baik antar instansi yang berkaitan dengan pelaksanaan pemungutan pajak daerah.
Walikota Jimmy F Eman SE Ak dalam sambutannya yang diwakilkan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah Kota Tomohon DR Julliana D Karwur MKes MSi mengatakan kami mengundang bapak-ibu saudara-saudari pelaku usaha terkait pajak sesuai amanat UU No 28 Tahun 2009 tentang Pendapatan asli Daerah(PAD) terdiri dari dua yaitu retribusi dan pajak. Pajak adalah kewajiban yang harus diberikan kepada pemerintah demi kepentingan masyarakat Melalui pembayaran pajak berpengaruh juga dalam kemakmuran menuju masyarakat adil dan sejahtera.
Pemerintah sedang giat-giat dalam pengelolaan yang akuntabel dan transparan dimana telah terbukti sudah 3 kali mendapat opini WTP(Wajar Tanpa Pengecualian) dari BPK RI untuk pengelolaan keuangan dan saat ini pemerintah bersiap menju ke 4 kali Kesadaran bersama masyarakat dalam membayar pajak dan bergandeng tangan bersama dengan pemerintah demi tercipatnya pertumbuhan ekonomi di Kota Tomohon.
Kesempatan yang sama Kevin Karwur dan Arther Moniung dari Kementerian Hukum dan HAM RI kantor wilayah Sulawesi Utara saat membawakan materi menambahkan pajak kontribusi wajib kepala daerah yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UU dengan tidak dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Pajak dan retribusi juga digunakan untuk pembangunan fisik dan non fisik kota.
Hadir dalam kegiatan ini juga dari unsur satuan polisi pamong praja kota tomohon yang juga membawakan materi serta dari bidang pajak PPKBMD Kota Tomohon, dan pelaku usaha hotel dan restoran kota tomohon.(***)