Berita TerbaruBerita UtamaTomohon

Peran pengusaha rumah makan dan cetring sangat penting dalam memajukan daerah.

×

Peran pengusaha rumah makan dan cetring sangat penting dalam memajukan daerah.

Sebarkan artikel ini

img-20161209-wa0015

Suasana penyuluhan.

MANTOS MANTOS

Tomohon manadonews.

Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah Kota Tomohon melaksanakan Penyuluhan dan Sosialisasi Peraturan Kepala Daerah di Bidang Pajak Daerah Kota Tomohon Tahun 2016 bertempat di Aula Megfra Jumat (9/12).

Kepala Bidang Pajak PPKBMD Rudi Tuelah SE saat membacakan laporan kegiatan mengatakan Penyuluhan dan Sosialisasi Peraturan Kepala Daerah di Bidang Pajak Daerah bertujuan meningkatkan realisasi penerimaan PAD Kota Tomohon, memberikan pemahaman kepada instansi terkait maupun masyarakat tentang tatacara pemungutan pajak daerah sesuai peraturan yang berlaku, dan menjalin koordinasi yang baik antar instansi yang berkaitan dengan pelaksanaan pemungutan pajak daerah.

Walikota Jimmy F Eman SE Ak dalam sambutannya yang diwakilkan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah Kota Tomohon DR Julliana D Karwur MKes MSi mengatakan kami mengundang bapak-ibu saudara-saudari pelaku usaha terkait pajak sesuai amanat UU No 28 Tahun 2009 tentang  Pendapatan asli Daerah(PAD) terdiri dari dua yaitu retribusi dan pajak.  Pajak adalah kewajiban yang harus diberikan kepada pemerintah demi kepentingan masyarakat Melalui pembayaran pajak berpengaruh juga dalam kemakmuran menuju masyarakat adil dan sejahtera.

Baca Juga:  Ucapkan Selamat Hari Veteran, YSK: Hargai Pejuang lewat Prestasi dan Aktif Bangun Bangsa dan Daerah

Pemerintah sedang giat-giat dalam pengelolaan yang akuntabel dan transparan dimana telah terbukti sudah 3 kali mendapat opini WTP(Wajar Tanpa Pengecualian) dari BPK RI untuk pengelolaan keuangan dan saat ini pemerintah bersiap menju ke 4 kali Kesadaran bersama masyarakat dalam membayar pajak dan bergandeng tangan bersama dengan pemerintah demi tercipatnya pertumbuhan ekonomi di Kota Tomohon.

Kesempatan yang sama Kevin Karwur dan Arther  Moniung dari Kementerian Hukum dan HAM RI kantor wilayah Sulawesi Utara  saat membawakan materi menambahkan pajak kontribusi wajib kepala daerah yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UU dengan tidak dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Pajak dan retribusi  juga digunakan untuk pembangunan fisik dan non fisik kota.

Baca Juga:  Terancam Kriminalisasi Hukum dan Kejahatan Demokrasi, Penatua GMIM Doakan Para Terperiksa Dana Hibah

Hadir dalam kegiatan ini juga dari unsur satuan polisi pamong praja kota tomohon yang juga membawakan materi serta dari bidang pajak  PPKBMD Kota Tomohon, dan pelaku usaha hotel dan restoran kota tomohon.(***)

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Manadonews.co.id – DPRD Sulut resmi memutuskan komposisi pimpinan dan anggota Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dalam rapat paripurna internal. Sekretaris DPRD Sulut, Niklas Silangen, membacakan susunan AKD, di ruang rapat paripurna,…