JAKARTA, MANADONEWS – Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani mengatakan bahwa revisi undang-undang (UU) teroris mengalami perluasan. Misalnya ada perbuatan yang nantinya bisa dipidana. ” jika ada warga republik ini yang bergabung dengan kelompok-kelompok teroris sekalipun di luar negeri, maka hal tersebut bisa dijerat dengan undang-undang ini,” tukasnya dalam diskusi di ruang media center komplek parlemen, Jakarta Selasa(31/1).
Beranda » RUU Terorisme Diperluas, Ini yang Dipaparkan Asrul Sani
RUU Terorisme Diperluas, Ini yang Dipaparkan Asrul Sani
“Contohnya ada WNI yang bergabung pada satu organisasi yang sudah didefinisikan sebagai kelompok teroris, seperti ISIS,” katanya.
Begitu juga dengan kesepakatan-kesepakatan yang dilakukan oleh kelompok tertentu. Meski sudah terdapat dalam undang-undang terdahulu, dalam revisi ini, hal tersebut mengalami pendalaman lebih maksimal lagi, paparnya. Bahkan perluasan lainnya yakni rencana permufakatan jahat lebih dipertajam lagi.
“Yang sekarang sudah ada tetapi sekarang lebih didetilkan lagi,” tukasnya.
Demikian pula terhadap warga masyarakat yang terkait meski tidak melakukan aksi terorisme.
“Pemberatan sanksi pidana terhadap pelaku terorisme baik tingkat percobaan, pembantuan maupun ketika itu (terorisme) dilakukan. Pemberatannya dalam bentuk misalnya dicabut hak memiliki paspor,” kata Arsul.
“Perluasan lain, sanksi pidana untuk korporasi. Undang-undang sekarang misalnya korporasi seperti yayasan menerima dana dari luar negeri ternyata disalurkan untuk terorisme. Nanti pengurusnya bisa dipidana padahal dia bukan kelompok teroris. Korporasi itu sendiri bisa dibubarkan,” tambahnya
Namun tidak kalah pentingnya dalam pembahasan revisi undang-undang ini, kata Sekjen PPP ini adalah devinisi teroris itu sendiri.
“Definisinya harus ditegaskan terlebih dahulu, apa terorisme itu,” pungkasnya.(Djamzu)