AMURANG, MN – Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2016 Bupati Minahasa Selatan Christiany Eugenia Paruntu diterima oleh DPRD.
Bupati menyampaikan LKPJ lewat Rapat Paripurna DPRD Minsel dalam rangka Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada DPRD Akhir Tahun Anggaran 2016, Jumat (31/3) di Kantor DPRD Minsel.
Bupati Tetty Paruntu dalam sambutannya mengatakan LKPJ Tahun 2016 sebagai ringkasan dokumen yang telah disusun oleh pemerintah daerah.
“Pelaporan ini merupakan kewajiban pemerintah serta wujud transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah daerah,” ujarnya.
“Penyampaian LKPJ ini juga merupakan laporan terhadap pelaksanaan tugas-tugas desentralisasi, dan tugas-tugas umum pemerintahan yang dicapai selama Tahun 2016. Penyampaian ini dilaporkan dalam rangka memperoleh rekomendasi untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintah daerah ke depan,” jelas Paruntu.
Sementara itu Ketua DPRD Minsel Jenny Johana Tumbuan yang memimpin jalannya Rapat Paripurna mengatakan, LKPJ dari Bupati akan dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus). Nantinya hasil pembahasan Pansus akan menjadi rekomendasi perbaikan.
Dalam Rapat Paripurna ini juga hadir Forkompida Minsel, Sekda, para Asissten, pimpinan Perangkat Daerah, serta Camat yang ada di Minsel.
(Devi. Karamoy)