AMURANG, MANADONEWS – Memasuki Bulan Puasa jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Minsel akan dikurangi. Hal ini berdasarkan surat edaran Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dalam surat edaran tersebut dikatakan bahwa selama bulan puasa jam pulang kerja ASN adalah pukul 15:00 Wita. Surat edaran ini berlaku di lingkup kementerian dan pemerintah daerah.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Minsel, Ferdinand Tiwa, pemotongan jam kerja dilakukan untuk menghormati teman kerja yang menjalankan Ibadah Puasa.
“Pengurangan jam kerja ini berdasarkan surat edaran dari Kemenpan RB. Selain itu kita juga ingin menghormati rekan kerja yang menjalankan Ibadah Puasa,” jelas Tiwa pada Rabu (31/5).
Walaupun ada pemotongan jam kerja, Tiwa menjamin tidak akan mengurangi profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan kerja.
“Dengan adanya pengurangan jam kerja ini, saya menjamin tidak akan mengurangi profesionalisme kerja ASN dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab,” tutupnya.
(DArK)