AMURANG, MANADONEWS – Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di wilayah Minahasa Selatan untuk berdomisili di Minsel.
Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Drs. Danny Rindengan, MSi. Pernyataan itu disampaikan oleh Sekda berdasarkan hasil sidak (Inspeksi Mendadak) beberapa waktu lalu.
“Berdasarkan hasil sidak di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) beberapa waktu lalu baru sekitar 80 persen ASN yang berdomisili di Minsel,” ungkap Sekda, Rabu (2/8) di ruang kerjanya.
“Bupati dan Wakil Bupati pada awal tahun ini telah memberikan kesempatan kepada para ASN untuk segera pindah dan berdomisili tetap di Minsel. Paling tidak selama hari kerja,” kata Rindengan lagi.
Sekda menambahkan dengan berdomisili di Minsel jelas kerjanya akan lebih maksimal karena dekat dengan tempat kerja. Selain itu sidak yang dilakukan untuk menindaklanjuti instruksi Bupati terkait domisili ASN.
(DArK)