MITRA, MANADONEWS – Disaat Pengurus Kecamatan (PK) memprotes keberangkatan 13 Penggawa Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) yang terbang ke Jakarta, justru mengemuka persoaalan baru dugaan penyimpangan pencairan dana hibah yang konon diduga lewat memanipulasi Surat Keputusan (SK) Perubahan.
Menurut informasi yang diperoleh, sedikit banyak menemukan keanehan. Pasalnya, salah satu pengurus Dewan Pengurus Daerah (DPD) KNPI Sulut menjelaskan, sampai saat ini pihaknya belum pernah menyerahkan SK perubahan. Padahal diketahui KNPI Mitra sudah pernah mencairkan dana hibah.
“Sampai saat ini SK perubahan masih ada ditangan kami dan belum pernah menyerahkan ke KNPI Mitra,” ungkap sumber.
Lanjut dia, sesuai aturan yang ada tidak boleh mencairkan dana hibah jika tidak memegang SK perubahan. “Jika pencairan dana hibah tetap dilakukan, berarti caranya dengan memanipulasi SK perubahan, dan itu bisa dipidana,” ungkap sumber.
Terkait dugaan ini, Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Minahasa Selatan (Minsel)/Minahasa Tenggara (Mitra) AKBP Arya Perdana saat dimintai tanggapan mengatakan, secepatnya pihak Polres akan segera menyelidiki dugaan ini. “Nanti saya Cek,” singkat Perdana.
(Geri)