tersangka ik saat dimapolres bolmong
BOLTIM,MANADONEWS,-.Polres Bolmong dibawah kepemimpinan AKBP Gani Fernando Siahaan terus melakukan upaya penindakan bagi para pelaku tindak pidana. Kali ini melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), melakukan tindakan penjemputan paksa tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan tiga pasar di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
” Hari ini, kami menjemput paksa satu tersangka di kediamannya, berinisial IK alias Irm (51) warga Desa Tutuyan, Boltim. Tersangka merupakan salah satu kontraktor pembangunan pasar di Desa Iyok, dengan perusahaan Cv CP yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah “ujar Kapolres Bolmong AKBP Gani Fernando Siahaan SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Hanny Lukas SE, kamis (16/11), diruang kerjanya.
Penjemputan paksa ini dilakukan karena tersangka sempat mangkir dalam panggilan penyidik sejak hari Senin lalu.
“ Dirinya mengatakan akan memenuhi panggilan untuk datang pada hari rabu, dengan alasan sakit. Namun, ditunda pada hari jumat. Akhirnya dengan pertimbangan dan kebutuhan penyidikan, maka hari ini kami langsung menjemput di kediamannya untuk diproses lebih lanjut “tambah Lukas.
Dijelaskan, saat ini pihaknya sementara melakukan perampungan berkas dengan tersangka lain, tapi masih dalam kasus yang sama, yakni pasar di Desa Buyat dan Motongkad.
“ Dari apa yang didapat sebelumnya pada 3 perusahan, masing-masing Cv CD, BN dan CP, mendapat sanksi Tuntutan Ganti Rugi (TGR) karena tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan isi perjanjian dalam kontrak kerja yang ditandatangani. Ke tiga pemilik perusahaan tersebut, telah menjalani pemeriksaan dan telah ditetapkan tersangka “terangnya.
Dituturkan, pihaknya tidak pandang bulu dalam menangani setiap kasus.
“ Kasus ini merugikan negara hingga ratusan juta rupiah. Kami akan usut sampai tuntas “tutup Kasatreskrim.
( stvn )