MANADO, MANADONEWS – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut Ir. Erny Tumundo menegaskan bagi perusahaan yang telat membayar THR akan dikenai sanksi denda.
“Yang telat membayar THR keagamaan didenda 5 persen dari total THR yang harus dibayar perusahaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Kewajiban perusahaan untuk membayar,” ujarnya di Manado, Jumat (15/12).
Sanksi denda itu diatur dalam pasal 10 ayat 1 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6/2016 tentang THR Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Perusahaan. Sanksi denda tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap memberikan THR.
Sedangkan di pasal 11 menyebutkan setiap perusahaan yang tidak membayarkan THR akan dijatuhi sanksi administratif. Sanksi ini diterapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Erny meminta perusahaan tidak terlambat membayar THR kepada para karyawannya. Menurutnya, THR merupakan hak para pekerja yang harus dibayar oleh perusahaan.
“Tapi intinya kita minta THR harus dibayarkan, H-7 harus dibayarkan karena itu hak dari para pekerjanya,” katanya.
fik