Walikota Tatong bersama Kepala Kejari Kotamobagu dan Kepala KPP Kotamobagu
MANADONEWS, KOTAMOBAGU— Dalam rangka kegiatan pemberian panutan penyampaian SPT tahunan pribadi di Kantor Pajak Pratama Kotamobagu. Olehnya, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kota Kotamobagu Denni Trisatriyanto menyampaikan ucapan terima kasih kepada Walikota Kotamobagu Ir.Hj, Tatong Bara.
“Kami atas nama KPP Pratama Kotamobagu dan atas nama direktorat jenderal pajak dan kementerian keuangan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Ibu Walikota Kotamobagu Ir.Hj,Tatong Bara, yang sudah memberikan panutan lebih dulu dalam menyampaikan SPT tahunan dibandingkan masyarakat kebanyakan,” ucap Kepala KPP Pratama Denni Trisatriyanto, di ruang pelayanan KPP Kotamobagu, Selasa (30/1/2018).
Denni berharap, Masyarakat se-BMR atau se-Kotamobagu bisa dapat mengikuti apa yang sudah dilakukan oleh pimpinannya.
“Semoga masyarakat dapat mengikuti apa yang sudah dilakukan Walikota. Yaitu, melaporkan spt-nya sebelum batas waktu 31 maret 2018 dan untuk badan usaha 20 april 2018,”harapnya.
Selain itu kata Denni, Satu hal lagi yang penting kepada ASN. Selain wajib menyampaikan SPT tahunan, SPT tahunannya juga wajib disampaikan dengan E-Filling seperti sudah disampaikan oleh para pejabat kita tadi yang disampaikan seperti pada wajib pajak kebanyakan namanya layanan mandiri.
“Jadi wajib pajak masuk kelayanan mandiri kemudian melaporkan secara mandiri dan jika sudah selesai maka bisa di cetak tulisannya. Begitu juga dengan masyarakat atau bisa juga dilakukan di rumah, kantor dan kapan saja serta dimana saja. Evaluasi tidak perlu banyak kertas karena tidak perlu banyak formulir perlu diisi, cukup Online saja,”Tutupnya.(MLS)