MITRA, MANADONEWS – Diduga melakukan perbuatan zinah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial PP alias Padrio (35), warga Desa Tombatu Tiga Selatan, Minahasa Tenggara (Mitra), harus diamankan anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Tombatu.
Padrio diamankan, Kamis (10/5/2018), sekira pukul 06.00 wita, dirumah perempuan yang diketahui seorang ASN berinisial VL alias Veibe (43), yang diduga kuat tempat keduanya melakukan perbuatan zinah.
Kapolsek Tombatu IPTU Wensy Saerang membenarkan kejadian ini. “PP alias Padrio, saat kami amankan sedang bersembunyi di plafound rumah milik VL,” jelas Saerang.
Keduanya menurut Saerang, sudah diamankan di Mapolsek Tombatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Kedua pelaku mengaku sudah dua kali melakukan perbuatan yang sama. Kedua pelaku pun telah membuat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatan mereka,” pungkas Kapolsek Wensy Saerang.
(gerimokobimbing)