MITRA, MANADONEWS – Sejumlah infrastruktur Pemerintah bahkan objek objek swasta, di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), belum mengantongi Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).
Padahal, menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Dr. Tommy Soleman, sanksi tegas kan memberatkan pendiri bangunan yang belum diperlengkapi persyaratan administratif. Utamanya izin Amdal. “Hukuman badan minimal 3 tahun dan denda Rp 3 miliar apabila diabaikan. Itu sesuai bunyi Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tegas Soleman.
Karenanya Soleman mengimbau, pihak pihak yang merasa belum menyelesaikan administrasi yang dimaksud, supaya secepatnya diselesaikan. Sebab, kata Soleman, masyarakat juga bisa menggugat atau komplain, apabila warga merasa dirugikan dengan dampak atau efek yang ditimbulkan akibat aktivitas bangunan semisal perusahaan ataupun sarana publik.
“Lebih parahnya setelah bergulir ke pihak penegak supermasi hukum, pendiri bangunan yang akan repot apabila pihak penegak supermasi hukum yang mengetahui langsung bahwa bangunan tak dilengkapi Amdal dan semacamnya,” pungkas Soleman.
(gerimokobimbing)