AIRMADIDI, MANADONEWS – Sehubungan dengan laporan masyarakat tentang adanya dugaan penyalahgunaan dana bantuan PNPM Mandiri perdesaan di kecamatan Likupang Timur kabupaten Minahasa Utara (Minut) tahun 2014 sampai dengan tahun 2018, Senin (4/6) di ruangan kejari Minut.
Maka, Kejaksaan Negeri (Kejari) Minut menindaklanjuti laporan tersebut dengan menerbitkan Surat Perintah penyelidikan dengan nomor: 03/R.1.16/FD.1/05/2018 yang tanggal 31 Mei 2018. Berdasarkan surat perintah penyelidikan tersebut telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Para pengurus dana simpan pinjam perempuan PNPM MPD tahun 2008 sampai dengan 2014 serta camat Likupang Timur.
Dari data dan keterangan yang diperoleh di Manukan fakta bahwa program pnpm mpd telah resmi berakhir sejak tahun 2015 berdasarkan surat Kementerian desa PDTT nomor 134/DPPMD/VII/2015 tanggal 13 Juli 2015 tentang tentang panduan pengaturan dan penataan hasil kegiatan pnpm mpd.
Kejari Minut Rustiningsih SH menjelaskan, menemukan buku rekening bank sulut nomor rekening 034 021 1000 6642 atas nama SPP MP3 Novita maka PT dengan jumlah saldo sebesar Rp.793.502.081.
“Pada tanggal 30 April 2018 dana tersebut adalah dana yang mengendap sejak program PNPM MPd berakhir sejak bulan Juli 2014, “ujar Kejari.
Ia juga menambahkan, dana tersebut oleh mantan pengurus PNPM MPd Rencananya akan dialihkan untuk program badan usaha milik desa bersama di wilayah kecamatan Likupang Timur namun atas pengalihan dana tersebut belum ada regulasi atau payung hukum yang mengatur tentang bagaimana sistem pertanggungjawaban atas pengalihan dana serta sistem penggunaan dana jika dana tersebut berubah menjadi Bumdes bersama.
“Tujuan dilakukannya penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan dana bantuan pnpm mpd di kecamatan likupang Timur tahun 2014 sampai tahun 2018 untuk mengamankan dana tersebut sehingga tidak disalahgunakan yang akhirnya berpotensi bocornya keuangan negara, “kata Rustiningsih.
Dan pada saat proses penyelidikan berjalan mantan pengurus PNPM MPd tahun 2018 sampai dengan 2014 mengakui bahwa adanya kesalahan dengan mengalirkan dana PNPM MPd tersebut ke program bumdes bersama di karenakan belum ada payung hukum yang mengatur hingga mantan pengurus pnpm-mpd sepakat untuk menyerahkan dana sebesar 794 702.081 kepada Kejaksaan Negeri Minahasa Utara sampai menunggu proses hukum selanjutnya.
Kejari Minut mengatakan, atas kerja sama ketua BNPM MPd Kecamatan Likupang beretikad baik mau kembalikan uang tersebut sebesar Rp. 794.792.081 untuk dikembalikan ke negara.
Disamping itu, Roy Pitoi selaku ketua PNPM menjelaskan, di tahun 2015 bulan Januari diberikan tanggungjawab untuk penataan aset PNPM termasuk dana yang ada. ada dana penguliran, Simpan Pinjam Perempuan (SPP) dalam waktu itu dalam proses di tiap-tiap tingkat Desa dan kelompok.
“Dari kelompok-kelompok menyampaikan pengembaliannya lewat pengurus dana tersebut di setor ke rekening masih mengatas namakan Yunita Makapetih, “ujar pitoi mantan hukum tua desa Maen.
Ia juga menambahkan, tetapi selaku ketua Badan Kerja sama antar Desa kami tetap memantau dana tersebut. Sehingga sampai saat ini, tidak ada dana keluar melainkan dana masuk.
“Awal tahun 2018, kami mengundang hukum tua se Likupang Timur dan BPD membuat satu musyawarah antar desa khusus, untuk membicarakan Bundes bersama antar desa. Maka, uang PNPM ini akan dikelola lewat bundes bersama, “pungkasnya, sembari ia katakan, uang akan mangkra di bank dan kami akan disalahkan. Maka kami bersedia mengembalikan ke kas negara lewat Kejari Minut.(aso)