Berita TerbaruBerita UtamaPemerintahanPilihan RedaksiPolitikTotabuan

Pemkab Bolmong Siap Robohkan Tapal Batas Sepihak Dari Bolsel

×

Pemkab Bolmong Siap Robohkan Tapal Batas Sepihak Dari Bolsel

Sebarkan artikel ini

Yasti Soepredjo Mokoagow

BOLMONG,MANADONEWS,-.Permasalahan Tapal Batas antara pemerintah daerah Bolmong dan Bolsel kembali mencuat setelah Pemda Bolsel dengan sepihak mencoba membangun Tugu di puncak Tongara yang diyakini masih masuk ke wilayah Pemerintahan Bolmong.

MANTOS MANTOS

Pembangunan tapal batas tersebut membuat Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow angkat bicara. Menurutnya pihak Bolsel jangan coba-coba membangun tugu perbatasan di wilayah Pemda Bolaang Mongondow karena akan ada pertumpahan darah.

“Semua Tugu Tapal Batas antara Bolmong dan Bolsel akan ditinjau dan dirobohkan karena statusnya masih dalam Judicial Review di Mahkamah Agung,” ujar Yasti lewat press release.

Dirinya pun menghimbau kepada masyarakat untuk mempertahankan setiap jengkal tanah di Bolaang Mongondow.

“Harus pertahanan dengan cara apapun, baik otak maupun otot dari para pencuri,” tegasnya.

Sementara itu, Kasubag Hukum dan HAM Bolmong Muh. Triasmara Akub dalam realesenya menyatakan tindakan Pemda Bolsel adalah tindakan yang tergesa-gesa dan cenderung takabur seakan bahwa Putusan MA nanti sudah pasti dimenangkan oleh mereka.

Baca Juga:  Di Mana Ada WLMM di Situ Selalu Ada Sukacita

“Harusnya pemda Bolsel menahan diri dulu, mereka kan sudah tahu kalau kami sedang mengajukan JR ke Mahkamah Agung yang dibantu oleh Prof Yusril Ihza Mahendra dan teamnya, membangun tugu perbatasan sekarang ini seolah-olah mereka sudah tahu nanti arah putusan dari MA, jangan Takabur lah,” tuturnya.

Menanggapi pernyataan Kabag Humas Bolsel Ahmadi Modeong yang menyatakan pembangunan Tugu tersebut sudah sesuai hukum yang berlaku pun di sanggahnya, hukum mana yang dipatuhi oleh mereka? Kalau yang dimaksud adalah Permendagri nomor 40 Tahun 2016 hal itu kan sementara kita uji di Mahkamah Agung, baik secara formil maupun materilnya, seharusnya kita tunggu bersama apa hasil putusan dari Mahkamah Agung.

Baca Juga:  Pricylia Rondo Aktif Terima Aksi Demo Masyarakat

Bahkan menurutnya, sebaliknya Pemda Bolsel yang justru sedang mencederai hukum adat yang dijamin dalam Konstitusi khususnya pasal 18B ayat (2). Norma tersebut berlaku dan dalam historisnya disepakati bersama justru dilanggar oleh mereka.

Seyogyanya, Pemda Bolsel mau untuk bersabar dalam proses ini, kami selaku Pemerintah Daerah di Bolaang Mongondow telah menempuh cara yang sah dan konstitusional dalam menghadapi permasalahan ini, bahkan Ibu Bupati telah meredam masyarakat agar menunggu terlebih dahulu proses yang sedang berlangsung di MA.

“Jangan memancing kekisruhan yang dampaknya kita yakini bersama tidak akan baik bagi kedua belah pihak,” tutupnya.
(stvn)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *