MINSEL, MANADONEWS – Seorang anak berusia sebelas tahun, sebut saja Mawar, di Desa Rap Rap Kecamatan Tatapaan Minsel, dicabuli seorang pria lanjut usia (lansia). Pelaku berinisial KT (Neles), 66 Tahun warga yang sama dengan koban.
Akibat dari kejadian itu, kakek tersebut ditangkap Kepolisian Sektor Tumpaan. Pelaku pun terancam dipenjara 15 tahun atas kasus pencabulan anak di bawah umur.
Kapolres Minsel AKBP Winardi Prabowo mengatakan, tersangka KT saat ini telah diamankan di Polsek Tumpaan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka diduga mencabuli anak di bawah umur. Kasus ini terungkap pada Senin (17/9),” ujar Kapolres, Selasa (18/9).
Menurutnya, setelah korban melaporkan perbuatan tersangaka, keluraga langsung melakukan pengaduan di Polsek Tumpaan. Kepolisian pun segera melakukan pencarian dan pengejaran terhadap tersangka.
“Usai menerima laporan kasus cabul dari pihak keluarga korban, kami pun segera melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka,” lanjut Kapolres yang didampingi Kapolsek Tumpaan Iptu Duwi Galih.
Tersangka melakukan perbuatan cabul selama empat kali. Korban dibujuk untuk diberikan uang oleh tersangka.
“Korban diiming-imingi uang belasan hingga puluhan ribu rupiah. Tersangka masih terikat hubungan darah dengan korban,” ungkap Kapolsek.
Dari hasil visum oleh pihak medis dinyatakan bahwa korban mengalami luka robek di bagian kemaluan akibat benda tumpul.
“Hasil VER diketahui korban mengalami luka robek di alat kemaluannya akibat benda tumpul. Untuk tersangkanya saat ini telah kami tahan untuk proses penyelidikan dan penyidikan. Tersangka diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun,” jelas Kapolsek.
Keluarga korban sampai dengan saat ini belum bisa memberikan komentar terkait kasus ini.
(DArK)