MINSEL, MANADONEWS – Kepolisian Resor Minahasa Selatan (Polres Minsel) berhasil mengoleksi 1.358 pelanggaran selama Operasi Kepolisian Terpusat ‘Zebra Samrat-2018’. Pelanggaran ini terbagi sebanyak 1.131 pelanggaran dalam bentuk tilang dan 227 pelanggaran berupa teguran.
Penegasan ini disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Minsel AKP Roy Saruan, S.Sos, saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa (13/11).
“Operasi Zebra Samrat 2018 yang kita laksanakan selama 14 hari sejak tanggal 30 Oktober sampai 12 November, total ada 1.131 lembar tilang dan 227 teguran,” ungkap AKP Roy Saruan.
Dari keseluruhan jumlah tilang dan teguran tersebut terdata barang bukti sebanyak 402 kendaraan bermotor diamankan Satuan Lalulintas Polres Minahasa Selatan terdiri atas 270 unit kendaraan roda dua, 127 kendaraan roda empat dan 5 unit kendaraan roda enam.
Dia menambahkan bahwa pihaknya akan terus melaksanakan upaya penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran lalulintas meskipun Operasi Zebra Samrat teah berakhir.
“Sangat diharapkan dengan adanya operasi Zebra ini, masyarakat akan mematuhi dan sadar tentang berlalulintas dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutur Saruan.
“Kedepannya kita tetap melaksanakan kegiatan razia dalam bentuk operasi rutin dalam rangka penindakan segala bentuk pelanggaran lalulintas. Agar benar-benar masyarakat khususnya di Kabupaten Minahasa Selatan, sadar akan segala bentuk aturan dalam berlalulitas serta peduli akan keselamatan diri orang disekitar kita,” lanjut Saruan lagi.
Sementara itu, Kapolres Minsel AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, mengharapkan dengan adanya optimalisasi penindakan terhadap pelanggaran lalulintas melalui Operasi Zebra 2018 ini dapat meminimalisir angka fatalitas kecelakaan lalulintas khususnya yang ada di wilayah hukum Polres Minahasa Selatan.
(DArK)