Kepala DLH Bolmong, Abdul Latif. (foto/mn)
BOLMONG,MANADONEWS, Aktivitas galian C di sungai Poigar Desa Mondatong, Kecamatan Poigar Kabupaten Bolmong, tepatnya di jembatan perbatasan antara Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) dan Kabupaten Bolmong dipastikan tak mengantongi ijin atau ilegal.
Hal ini seperti diungkapkan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Abdul Latif saat dihubungi, Sabtu (5/1/2019) malam via telepon seluler.
“Itu memang tidak ada ijin dan masih ilegal. Jika ada maka bisa dikenakan sanksi berupa pencabutan ijin,” ujarnya.
Aktivitas penggalian pasir di sungai Poigar. (foto/mn)
Abdul Latif menambahkan bahwa pada hari Senin pekan depan akan dilakukan peninjauan ke lokasi penggalian.
“Senin depan kami akan tinjau, karena sudah ada laporan dari warga,” jelasnya.
Dirinya mengakui galian C tersebut sudah sangat dekat jembatan, yang sebenarnya tidak diperbolehkan.
“Apapun alasannya tetap tidak boleh, karena dekat jembatan. Ini merupakan kewenangan pihak provinsi, namun karena ada laporan maka tetap kami tindaklanjuti,” tuturnya.
Nampak kendaraan truk mondar-mandir mengangkat material pasir. (foto/mn)
Sebelumnya, dari hasil investigasi dilapangan oleh Tim Media ManadoNews, aktivitas ini sudah dilakukan sejak lama, yang pada waktu lalu dilakukan penggalian di sungai yang berada di belakang Desa Mondatong.
Namun, sekarang sudah menggali dekat dengan jembatan yang jaraknya hanya sekitar 20-an meter.
Penggalian ini pula dilakukan dengan menggunakan alat berat berupa eksavator dan diangkut dengan beberapa kendaraan Dum Truck yang mondar-mandir mengangkat material pasir.
Dengan adanya aktivitas ini nantinya bisa berdampak pada kondisi jembatan yang merupakan penghubung jalan trans Sulawesi serta pada beberapa desa yang dilewati air sungai jika terjadi banjir kiriman. Desa-desa tersebut bukan hanya di Kabupaten Bolmong, namun juga yang berada di Kabupaten Minahasa Selatan.
(stvn)