Manado – DR ML Denny Tewu, calon DPD RI 2019-2024 dapil Sulut nomor urut 34 menilai masyarakat yang tidak memilih atau Golput pada Pemilihan Legislatif dalam Pemilu 2019 berarti mereka hanya pasrah atas situasi politik yang berkaitan dengan berbagai aspek kehidupan disekitar dia, padahal setiap manusia pasti memiliki kebutuhan atau kepentingan untuk mensejahterakan daerahnya. Jadi kalau golput sama saja seperti dia mengabaikan kebutuhannya sendiri.
“Anggota legislatif sangat penting fungsinya sebagai wakil rakyat, karena mereka yang akan menjadi pengawas pemerintahan, mengesahkan UU / Perda yang berkaitan dengan kemasyarakatan serta pengesahan anggaran pusat atau daerah sesuai wilayah tugasnya,” terang Denny lagi.
Apabila Legislator yang menjadi perwakilan masyarakat memahami apa yang menjadi kebutuhan rakyat yang diwakilinya, lanjut mantan Ketua Umum PDS ini, maka dia dapat menyuarakan dan menginformasikan kepada eksekutif / pemerintah hal-hal apa yang perlu menjadi prioritas pembangunan di daerah pemilihan / dapil nya, baik dari segi kebijakan anggaran maupun per undang-undangan / perda bila dibutuhkan.
“Sementara untuk DPD RI juga melihat kebutuhan masyarakat sesuai bidang kerjanya. UU apa yang masih diperlukan untuk diusulkan dan memberikan pertimbangan ke pemerintah yang akan diproses nantinya oleh DPR RI, juga mengawasi proses jalannya perundang-undangan tertentu. Seringkali DPD RI juga disebut sebagai Senator, yang bertugas menjadi wakil rakyat untuk melihat secara filosofis kebijakan seperti apa yang harus dibuat atau diperkuat untuk menjaga 4 pilar kebangsaan dan apakah perundang-undangan yang ada benar-benar telah dilaksanakan oleh eksekutif untuk kesejahteraan rakyat secara baik atau tidak”, jelas penerima penghargaan Pemimpin Pancasila tahun 2010 ini.
Presiden Komisaris PT Asuransi Kresna Mitra Tbk dan PT Kresna Ventura Kapital ini menginformasikan lebih jauh, bahwa para Legislator bagiannya adalah pengesahan UU dan mengawasinya serta membuat persetujuan anggaran yang dibuat eksekutif melalui RAPBN (Pusat) atau RAPBD (Provinsi dan Kabupaten/Kota). Sementara Eksekutif yang menjalankannya. Kalau perumpamaan dalam perusahaan sederhananya Eksekutif / Pemerintah itu Presdir dan jajaran Direksinya, sementara DPR-RI dan DPD-RI yang adalah Anggota MPR-RI sebagai Presiden Komisaris dan jajaran Anggota Komisaris. (red)