Terduga pelaku
BOLMONG,MANADONEWS,-.Tim Opsnal Polsek Sangtombolang berhasil meringkus GP dan NM warga Desa Babo Kecamatan Sangtombolang, Senin (18/2/2019) sekitar pukul 21.30 Wita.
Keduanya diduga telah melakukan tindak pidana pengancaman di desa babo dengan menggunakan senjata tajam kepada korban Andre Frans (19 thn) warga Desa Domisil kecamatan yang sama.
Kejadian ini bermula saat, korban bersama pacarnya berada di salah satu rumah makan di Desa Babo. Tiba-tiba datang terduga GP mendekati dan memanggil pacar korban dan diajak bercerita di belakang rumah makan.
Sajam yang diduga digunakan pelaku saat mengancam korban
Selanjutnya korban berdiri dan menuju kedepan rumah makan, sesaat kemudian tiba-tiba datang NM membawa sebatang kayu dan sempat mengancam dengan memukul.
“Saat itu saya langsung menghindar. Namun, pelaku AP mendengar hal tersebut dan bergegas melakukan pengancaman dengan menggunakan barang tajam yang panjangnya kurang lebih 45 cm,” ujar korban.
Melihat kejadian tersebut korban menyelamatkan diri untuk minta bantuan ataupun pertolongan.
Mendapat laporan, pihak Polsek Sangtombolang langsung bergerak menuju lokasi dan mengamankan terduga pelaku.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Sangtombolang untuk diperiksa lebih lanjut, bersama barang bukti sajam,” jelas Kapolsek Sangtombolang Iptu Gani Tololiu.
(stvn)