TONDANO, MANADONEWS – Komisioner KPU Minahasa Divisi Perencanaan dan Data Lidya Malonda memaparkan tentang kategori pemilih pada Pemilu serentak tahun 2019osialisasi dan Pendidikan Pemilu bagi Pers, LSM dan Ormas Adat, Jumat (8/3) yang digelar KPU Minahasa.
“Kategori Pemilih untuk Pemilu tahun 2019 ini antara lain, Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK),” terangnya.
DPT yakni pemilih yang telah terdaftar pada TPS di mana yang bersangkutan akan menggunakan hak pilihnya. DPTb adalah pemilih yang telah ada di DPT pada TPS sebelumnya namun karena keadaan tertentu tidak dapat memilih di TPS dimaksud dan memberikan suara pada TPS lain yang dituju dilain daerah atau lain tempat.
“Dan untuk DPK adalah pemilih yang memiliki identitas kependudukan KTP atau Suket, tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb,” tuturnya.
Yunita Rotikan