Manado – Usulan pelaporan kegiatan reses anggota dewan agar diatur dalamUU dan diakses publik,menurut ML Denny Tewu, calon anggota DPD RI 2019-2024 nomor urut 34 dapil Sulut, sebenarnya itu masalah teknis internal yang seharusnya sudah diatur dalam juknis reses, hanya tidak banyak anggota dewan yang melaporkannya secara terbuka ke publik.
‘Keterbukaan pada publik itu penting sehingga masyarakat di dapilnya tahu kedatangan anggota dewan yang dipilihnya dan bisa berkomunikasi. Sebagai wakil rakyat wajar saja pertanggungjawaban secara terbuka, mengapa harus ada yang ditutupi?” Ungkap mantan Ketua Umum PDS ini. Ada baiknya juga Para ‘Senator’ memiliki kantor Aspirasi di dapilnya selain kantor umum yang disediakan Pemerintah. Agar Masyarakat mudah mengakses setiap waktu.
Pelaporan penggunaan dana reses atau biaya yang lainnya diterima anggota dewan, masih dalam pandangan penerima penghargaan Pemimpin Politik Kristen tahun 2011 ini, dapat menjadi alat kontrol baik internal maupun eksternal, apakah sudah cukup atau kurang, atau apakah produktif atau tidak produktif penggunaannya. Kalau tidak terbuka, sulit untuk diukur apakah dana yang diterima sudah memadai atau belum. Dan jika masih ada sisa dana, juga harus dibukakan untuk apa penggunaannya di waktu mendatang.
Sekali lagi, dosen Magister Manajemen UKI, Jakarta ini menekankan baik anggaran maupun kinerjanya anggota dewan harus terbuka, transparan pada publik. Dan Denny juga akan melaksanakan tugasnya di masa reses untuk mendatangi dapilnya, kecuali bila ada hal lain yang harus dikerjakan, namun itu pun tetap akan dibukakannya kepada publik. (red)