MITRA, ManadoNews.co.id – Malang dialami Jhoni Leong (52), warga Molompar I, Kecamatan Tombatu Timur, Minahasa Tenggara (Mitra), yang nyaris meregang nyawa setelah dihantam senjata tajam (Sajam) dan merobek bagian perut.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi tepat di depan Keluarga Sengka Sanger, Desa Molompar I, Tombatu Timur, Kamis (4/4/2019) sekira Pukul 23.30 Wita.
Dari keterangan resmi pihak Kepolisian Polsek Tombatu, persoalan berawal dari tersangka SS (64), warga Desa Molompar I, Tombatu Timur, bersama korban tengah mengerjakan pekerjaan konstruksi di Desa Liwutung, Kecamatan Pasan,
“Korban mengatakan bahwa tersangka kurang beres dalam bekerja dan kebanyakan duduk,” ungkap Nelly Sanger, tetangga korban.
Pernyataan korban di lokasi kejadian sore itu membuat tersangka SS tersinggung. Malamnya tersangka yang masih diselimuti amarah kemudian mengambil sebilah pisau dan mengancam korban di kediamanya yang kebetulan berdekatan dengan rumah tersangka SS.
Tak terima dengan aksi keributan yang dilakukan tersangka SS, korban pun mengambil sebuah kayu lalu memukul tersangka SS hingga mengalami luka dibagian tangan kanan, memar di bagian paha kiri dan di bagian punggung. Untung saja aksi dua buruh bagunan ini mampu diredam warga sekitar. Dan senjata tajam yang dibawa tersangka SS berhasil diamankan saksi Jely Sanger (52), warga Molompar I.
Rupa-rupanya amarah tersangka SS benar-benar memuncak akibat kejadian itu. Tak berselang lama SS kembali memanggil korban yang tengah terlelap tidur. Melihat korban tak merespon panggilannya, SS lantas berteriak bahwa ada kebakaran sekalipun tidak ada kebakaran. Mendengar teriakan SS, korban bergegas keluar rumah. “Kelurlah korban di jalan dan terjadi kembali perkelahian. Tersangka SS langsung menusuk korban di bagian perut daerah sekitaran pusar hingga keluar ususnya,” beber Jelly Sanger.
Seketika itu juga, ungkap saksi, korban langsung di larikan di Rumh Sakit Noongan. “Namun pihak rumah sakit merujuk korban ke Rumah Sakit Prof. Kandow Manado karena harus dioprasi setelah mengalami luka yang serius,” tambah saksi.
Kapolsek Tombatu Iptu Wensy Saerang SE membenarkan adanya kejadian penganiayaan dengan senjata tajam. “Dan saat ini tersangka sudah diamankan di Polsek Tombatu. Dengan ancaman hukuman Pasal 351 KUHP,” ujar Saerang.
(gerimokobimbing)