Tersangka (jongkok) saat diamankan timsus Polsek Sangtombolang. (foto/mn)
BOLMONG,Manadonews.co.id-.Timsus Polsek Sangtombolang berhasil mengamankan tersangka kasus pencabulan, yakni FS warga Desa Sangtombolang Kecamatan Sangkub Kabupaten Bolmut, Minggu (14/4/2019) malam.
Penangkapan tersangka ini dibantu oleh Tim Patola Polres Minsel karena lokasi persembunyiannya berada di wilayah hukum Polres Minsel.
Selain diduga melakukan pencabulan kepada NP (14 thn) warga Desa Maelang pada tanggal 5 April lalu, tersangka juga membawa lari korban yang masih duduk di bangku kelas 4 SD.
Dari pengakuan tersangka saat diamankan, bahwa selama membawa kabur korban yang merupakan adik iparnya, tersangka sudah sempat menyetubuhi korban sebanyak lima kali.
Kapolsek Sangtombolang Iptu Gani Tololiu saat dihubungi membenarkan penangkapan tersangka.
“Tersangka sudah kami amankan dan saat ini sudah berada di Mapolsek Sangtombolang untuk diproduksi sesuai hukum yang berlaku,” singkatnya.
(Stvn)