BOLMONG,MANADONEWS,-Caleg PDI-P Yusuf K. Mooduto mendatangi kantor Bawaslu Bolmong dalam rangka untuk memberikan keterangan klarifikasi terkait penandatanganan selama dalam pemeriksaan bahwa pihaknya tidak dengan paksaan atau dibawah tekanan dalam memberikan laporan terkait adanya dugaan suara dari partai Banteng Moncong Putih yang diduga dikurangi oleh oknum camat.
Dalam kesempatan itu, Mooduto juga meminta kepada pihak Bawaslu Kabupaten Bolmong untuk secepatnya memproses laporanya tersebut.
“Proses ini harus berjalan terus sampai kepengadilan, harus ada keputusan hukum karena camat adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang haram hukumnya jika terlibat persoalan politik praktis,” ungkap Mooduto saat berada di kantor Bawaslu Bolmong, jumat, (26/4/2019).
Dijelaskannya, saat ini pihaknya telah memasukan surat ke Gubernur Sulut, Polda, Polres, Kementrian, KPU Pusat, Bawaslu Pusat Bahkan menurutnya surat tersebut sudah sampai ke komisi disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berlokasi di jakarta.
“Kalau itu memang ada indikasi pidana pemilu maka proses hukum harus berjalan,” tegasnya.
Diketahui Camat Bolaang Aswandi Gobel beberapa waktu lalu sempat membantah tudingan yang dialamatkan kepadanya.
“Itu tak benar dan tidak mungkin terjadi begitu,” ujar Gobel saat dihubungi via telepon seluler.
“Saya tak berani menggelembungkan suara. Jangankan satu suara, setengah pun saya tak mau karena pasti akan dipenjara. Ini tak masuk akal, apalagi saya PNS,” tutupnya.
(David)