BOLMONG,MANADONEWS,-Laporan terkait adanya dugaan dari oknum camat yang diduga mengurangi suara dari partai moncong putih itu pun kini terus berlanjut.
Hal ini ditandai dengan kedatangan sang camat ke kantor Bawaslu meski siang itu dalam situasi hujan.
Dari hasil konfirmasi media Manadonews, senin (29/4/2019) sekira pukul 16.00 wita terkait kedatangan oknum camat di Kantor Bawaslu Bolmong tak di bantah oleh Pihak Bawaslu.
Kedatangan camat ke kantor Bawaslu Bolmong itu pun tidak sendirian, menurut Ketua Bawaslu Bolmong Pangkerego, camat tersebut di dampingi oleh Kuasa Hukumnya.
“Kedatangan camat ke kantor Bawaslu Bolmong sekira pukul 01.00 wita, didampingi oleh kuasa hukum Aparatur Sipil Negara,” ungkap ketua Bawaslu
Pangkerego juga menjelaskan, kedatangan oknum camat ke kantor Bawaslu Bolmong adalah terkait klarifikasi laporan dugaan pelanggaran yang di laporkan oleh pelapor.
Yang mana camat dan sekcam di berikan kesempatan untuk menyampaikan uraian kejadian yang sebenarnya sebagai bagian kajian hukum oleh Bawaslu dalam menangani dugaan pelanggaran terkait penggelembungan suara yang di lakukan oknum Aparatur Sipil Negara.
Setelahnya akan di proses melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk tindak lanjut berikutnya.
Ditambahkannya, dalam satu hari ini pihak Gakkumdu Bolmong telah menerima empat kasus diantaranya kasus camat, sekcam dan dua sangadi, dan keempat kasus tersebut menurutnya masih dalam proses Gakkumdu.
“Empat kasus tersebut semuanya terkait dugaan penyalagunaan wewenang dalam Pemilu 17 april 2019,” jelas Pangkerego.
Mendengar hal tersebut, Caleg dari Partai PDIP Yusuf K.Mooduto pun angkat bicara.
Ada beberapa hal yang disampaikan Mooduto, pertama ia memberikan apresiasi terhadap Bawaslu, kedua meminta kepada semua pihak untuk tidak mengintervensi kasus tersebut, dan ketiga mendesak lembaga kepolisian untuk tidak tutup mata terhadap kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan camat tersebut.
Mooduto juga mengaku telah memiliki bukti-bukti yang telah dikumpulkanya bersama tim.
“Bukti-bukti di lapangan sudah kami miliki di beberapa desa dan TPS, dan kami akan buka pada saat persidangan nanti,” kata Mooduto.
Diketahui, Camat Bolaang Aswandi Gobel pada beberapa waktu yang lalu sempat membantah tudingan yang dialamatkan kepadanya.
“Itu tak benar dan tidak mungkin terjadi begitu,” ujar Gobel saat dikonfirmasi lewat via telepon seluler.
“Saya tak berani menggelembungkan suara. Jangankan satu suara, setengah pun saya tak mau karena pasti akan dipenjara. Ini tak masuk akal, apalagi saya PNS,” tutupnya. (David)