BitungHukum & Kriminal

Terciduk di Kepulauan Sangihe, NM Dihadiahi Timah Panas

×

Terciduk di Kepulauan Sangihe, NM Dihadiahi Timah Panas

Sebarkan artikel ini

BITUNG,MANADONEWS– Polres Bitung melalui Kasat Reskrim AKP. Edy Kusniadi menggelar konfrensi pers mengenai pengungkapan dan penangkapan tersangka NM (26) warga kelurahan Kumersot, kecamatan Ranowulu yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa Tata, warga Manembo-nembo Bawah, kecamatan Matuari. (15/06) lalu. Kegiatan tersebut digelar di pelataran Polres Bitung, Jumat (21/06).

MANTOS MANTOS

Kasat Reskrim yang hadir saat itu mengatakan, kejadian tersebut diawali dari pelaku, korban dan empat teman lainnya mengkonsumsi minuman keras di rumah keluarga yang berinisial (H) yang berlokasi di kelurahan Kumersot, kecamatan Ramowulu.

“Mereka meminum minuman Cap Tikus mulai dari pukul 08.00 pagi sampai kejadian sekitar pukul 20.30.” ucap Beliau.

Baca Juga:  Kodim Minahasa Dukung Pemusnahan Barang Bukti Tindak Kejahatan

Saat pukul 17.00, Tata (korban) sempat pulang ke rumah tersangka untuk tidur sebentar kemudian sekitar pukul 20.30 mampir di warung membeli rokok dan kembali
ditempat semula mereka mengkonsumsi minuman keras.

“Sebenarnya maksud tersangka melakukan penganiayaan terhadap inisial (A), akan tetapi saat tersangka menyerang (A) tiba-tiba korban lewat ditempat kejadian. Ahirnya korban yang kena sasaran pada bagian pelipis dan leher bagian bawah yang mengakibatkan korban meninggal dunia dalam perjalanan menuju ke Rumah sakit Manembo-nembo.” jelas Kasat Reskrim.

Setelah melakukan aksi tersebut, tersangka langsung melarikan diri ke rumah tantenya di Manado dengan berjalan kaki dan melanjutkan pelarian ke Pulau Sangihe dengan kapal laut.

Baca Juga:  Kunker di Kabupaten Sangihe, Kapolda Tekankan Hal Penting

Tim Tarsius dan Tim Resmob Polres Bitung yang dipimpin oleh IPDA Afriangga berdasarkan informasi yang diperoleh melakukan pengejaran terhadap tersangka.

“Tersangka yang ditangkap di kebun Wawo desa Sawung jauh kecamatan Kendahe kepulauan Sangihe mencoba untuk melarikan diri sehingga dihadiahi dengan timah panas.” jelas Edy.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara dan akan dikenakan pasal residivis karena tersangka pernah melakukan tindak pidana pada tahun 2016 lalu.

(Ebyx)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *