SULUT,Manadonews.co.id-.JD alias Juldin pelaku penganiayaan terhadap Daniel Stefanus Santoso (32) berhasil diamankan polisi setelah melarikan diri kurang lebih dua minggu.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi awal Agustus lalu dan berakhir di tangan Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Malalayang.
Oknum JD yang merupakan warga Bahu, Malalayang, Manado ini ditangkap petugas di wilayah Boroko, Bolaang Mongondow (Bolmong) Utara, Selasa (13/08/2019).
Kapolsek Malalayang, Kompol Franky Manus mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/361/VIII/2019/SPKT/ResManado/Sek Malalayang, tanggal 3 Agustus 2019.
Penganiayaan terjadi di ruas Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di Lingkungan I Kecamatan Malalayang.
“Pelaku ditangkap di rumah kerabatnya, lalu diamankan di Mapolsek untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkas Kapolsek.
(Ben)