Berita UtamaBolmutHukum & Kriminal

Buron Dua Minggu, JD Dibekuk di Bolmut

×

Buron Dua Minggu, JD Dibekuk di Bolmut

Sebarkan artikel ini

SULUT,Manadonews.co.id-.JD alias Juldin pelaku penganiayaan terhadap Daniel Stefanus Santoso (32) berhasil diamankan polisi setelah melarikan diri kurang lebih dua minggu.

Peristiwa penganiayaan ini terjadi awal Agustus lalu dan berakhir di tangan Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Malalayang.

MANTOS MANTOS

Oknum JD yang merupakan warga Bahu, Malalayang, Manado ini ditangkap petugas di wilayah Boroko, Bolaang Mongondow (Bolmong) Utara, Selasa (13/08/2019).

Kapolsek Malalayang, Kompol Franky Manus mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/361/VIII/2019/SPKT/ResManado/Sek Malalayang, tanggal 3 Agustus 2019.

Penganiayaan terjadi di ruas Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di Lingkungan I Kecamatan Malalayang.

“Pelaku ditangkap di rumah kerabatnya, lalu diamankan di Mapolsek untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkas Kapolsek.
(Ben)

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS
Baca Juga:  Wenny Lumentut: Pelaku UMKM Harus Benar - Benar Dilibatkan
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Manadonews.co.id – DPRD Sulut resmi memutuskan komposisi pimpinan dan anggota Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dalam rapat paripurna internal. Sekretaris DPRD Sulut, Niklas Silangen, membacakan susunan AKD, di ruang rapat paripurna,…