Manado – Peradaban suatu bangsa yang tersimpan dalam Karya Cetak dan Karya Rekam (KCKR) menjadi dasar perkembangan dan kemajuan.
Menurut Kasubdir Deposit Perpustakaan Nasional RI, Sri Marganingsih, SH, MH, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR) menjadi tolok ukur kemajuan intelektual bangsa dan referensi bidang pendidikan.
“Juga pengembangan IPTEK, penyebaran informasi, pelestarian kebudayaan, alat telusur catatan sejarah, jejak perubahan dan perkembangan bangsa,” jelas Sri Marganingsih pada sosialisasi undang-undang di Hotel Aryaduta, Kota Manado, Selasa (29/10/2019).
Lanjut Sri Marganingsih, Undang Undang Deposit untuk melestarikan karya anak bangsa. Tinggi rendahnya peradaban bangsa ditentukan oleh seberapa banyak karya yang dihasilkan.
“Jangan sampai anak cucu kita belajar jejak sejarah Indonesia di luar negeri. Jangan sampai jejak peradaban bangsa hilang karena tidak disimpan!” tukas Sri mengingatkan.
Acara dibuka Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) Sulawesi Utara (Sulut), Jani Lukas, didampingi sekretaris dinas O.J Mewengkang.
(Michela)