Manado – Perpustakaan daerah dan nasional wajib menyimpan perpustakaan deposit.
Demikian penjelasan Kasubdir Deposit Perpustakaan Nasional RI, Sri Marganingsih, SH, MH, pada sosialisasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR) di Hotel Aryaduta Manado, Selasa (29/9/2019) lalu.
“Penghimpunan karya digital melalui aplikasi e-deposit. Semua lembaga wajib simpan karya cetak dan karya rekam ke repositori,” ujar Sri Marganingsih.
Menurut Sri Marganingsih, karya rekam adalah karya intelektual dan atau artistik yang direkam diperuntukkan umum terdiri audio, visual, audio visual, analog dan digital.
“Pengenaan sanksi administrasi bagi penerbit dan produsen karya rekam yang tidak menyerahkan hasil karya kepada perpustakaan. Sanksi administrasi teguran tertulis hingga penyabutan izin,” tukas Sri Marganingsih.
Sri Marganingsih juga mengatakan bahwa peradaban suatu bangsa yang tersimpan dalam Karya Cetak dan Karya Rekam (KCKR) menjadi dasar perkembangan, tolok ukur kemajuan intelektual bangsa dan referensi bidang pendidikan
“Juga pengembangan IPTEK, penyebaran informasi, pelestarian kebudayaan, alat telusur catatan sejarah, jejak perubahan dan perkembangan bangsa,” terang Sri Marganingsih.
Lanjut Sri Marganingsih, Undang Undang Deposit untuk melestarikan karya anak bangsa. Tinggi rendahnya peradaban bangsa ditentukan oleh seberapa banyak karya yang dihasilkan.
“Jangan sampai anak cucu kita belajar jejak sejarah Indonesia di luar negeri. Jangan sampai jejak peradaban bangsa hilang karena tidak disimpan,” tukas Sri mengingatkan.
Acara dibuka Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) Sulawesi Utara (Sulut), Jani Lukas, didampingi sekretaris dinas O.J Mewengkang.
(Michella)