Manado – Pemerintah pusat telah menetapkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR).
Kasubdir Deposit Perpustakaan Nasional RI, Sri Marganingsih, SH, MH, menerangkan tata cara pengelolaan Karya Cetak dan Karya Rekam (KCKR) yakni penerimaan, pengadaan pencatatan, pengolahan, penyimpanan, pendayagunaan dan pelestarian.
“Soal pendanaan, pemerintah pusat dan daerah wajib sediakan bagi pengimpunan dan pengolahan. Sumber APBN, APBD dan dana lain yang sah tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Sri Marganingsih pada sosialisasi undang-undang di Hotel Aryaduta Kota Manado, pekan lalu.
Di kesempatan itu, Sri Marganingsih mengutarakan potensi minimal pengimpunan karya cetak dan karya rekam pada 2019 sebanyak 169.892 karya.
“Namun hingga September kami baru menerima 47.357 karya, masih jauh dari target potensi,” tukas Sri Marganingsih.
Lanjut Sri Marganingsih, perpustakaan daerah dan nasional wajib menyimpan perpustakaan deposit.
“Penghimpunan karya digital melalui aplikasi e-deposit. Semua lembaga wajib simpan karya cetak dan karya rekam ke repositori,” ujar Sri Marganingsih.
Acara dibuka Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) Sulawesi Utara (Sulut), Jani Lukas, didampingi sekretaris dinas O.J Mewengkang.
(Michael)