Manado – Keberadaan tunanetra di pinggir jalan sejumlah lorong akses Boulevard-Samrat di Kota Manado oleh sejumlah pengendara dianggap sangat mengganggu aktivitas lalulintas.
Pemerintah dianggap lalai melakukan penertiban dan pembinaan kepada para penyandang disabilitas ini.
“Saya menganggap salahnya pada pemerintah. Di satu sisi keberadaan mereka untuk cari makan,” ujar Sonny Tadjure, warga Karombasan kepada wartawan Manadonews, Senin (4/11/2019).
Kepala Dinas Sosial Pemprov Sulut melalui Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi Sosial (Resos), Elricho Wilar, mengakui para tunanetra yang berjualan di pinggir jalan bukan lagi binaan panti.
“Jika ditanya soal penertiban itu wewenang dan penanganan pada pemerintah kota. Sementara balai di Paal 4 dari kementerian. Jadi, saya hanya menjelaskan soal kewenangan,” jelas Elricho Wilar kepada wartawan Manadonews di kantor Dinsos Sulut, Senin (4/11/2019) siang.
Yohanes Disa, salah-satu tunanetra yang berjualan di lorong akses Boulevard-Samrat, mengatakan keberadaan mereka di pinggir jalan untuk mencari makan.
“Kami berjualan cari makan, kami tidak mencuri! Jika dianggap kami mengganggu, di mana peran pemerintah? Ada undang-undang yang mengatur tentang kami, namun sayang tidak dilaksanakan. Harusnya kami tidak begini,” tegas Yohanes Disa, Senin (4/11/2019) sore.
(Michael)