Manado – Pemprov Sulut melalui keputusan Gubernur Olly Dondokambey telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 sebesar Rp3.310.723 per bulan, atau naik 8,51 persen dari UMP 2019 sebesar Rp3.050.000.
Keputusan Gubernur Olly Dondokambey tertanggal 24 Oktober 2019.
Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Raski Mokodompit mengingatkan kepada para pelaku usaha untuk patuh melaksanakan keputusan UMP.
“Hal ini tentu sangat baik dalam meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan kerja buruh dan keluarganya,” jelas Raski Mokodompit kepada wartawan Manadonews, Selasa (5/11/2019).
Legislator Partai Golkar yang sudah masuk periode ketiga di DPRD Sulut ini, juga mengingatkan kepada pelaku usaha untuk dapat memprioritaskan pekerja daerah.
“Saya minta kepada pemerintah supaya dapat mengawasi dengan baik. Hal ini karena Sulut adalah dengan UMP ketiga tertinggi di Indonesia setelah DKI Jakarta dan Papua, ditakutkan para pekerja luar daerah datang ke Sulut mengejar UMP,” tukas Raski Mokodompit.
Sebelumnya, Gubernur Sulut Olly Dondokambey berjanji akan menyuruh instansi terkait untuk menutup perusahaan yang tak patuh melaksanakan keputusan pemerintah terkait UMP.
“Perusahan yang tak patuh, akan saya suruh ditutup,” tegas Olly Dondokambey saat diwawancarai di kediaman pribadi di Kolongan Minut, Jumat (1/11/2019) lalu.
Menurut Olly Dondokambey, dengan penetapan nominal UMP kali ini, kabupaten dan kota se-Sulut harus segera mengikuti.
“Kabupaten kota secara otomatis harus ikut ini,” tambah Olly Dondokambey.
Ditambahkan Olly Dondokambey, kenaikan UMP tidak akan berdampak negatif bagi para pengusaha dan investor di Sulut.
“Tak berdampak pada investor. Karena pasti akan melihat SDM (sumber daya manusia) pekerja. Kami fokus terus dan menyiapkan tenaga kerja yang handal dalam bekerja,” tukas Olly Dondokambey.
(Michael)