Manado – Sebanyak 20 kaleng masing-masing berat 50 kilogram, karbon aktif 10 karung, masing-masing 25 kilogram dan 5 kardus berisi sepeda yang diangkut mobil Suzuki Carry DM 9193 BB diamankan pihak Polres Kota Kotamobagu, Sabtu (14/12/2019) lalu.
Mobil dikendarai SKS, warga Gorontalo.
Afandi, pemilik bahan yang juga warga Gorontalo saat mendapatkan informasi langsung menuju Kotamobagu dari Gorontalo.
Kepada wartawan Manadonews.co.id, Afandi mengaku bahan beracun tersebut adalah sianida dan karbon, namun menyesalkan pengamanan bahan miliknya oleh aparat kepolisian.
“Itu sianida dan karbon akan dibawa ke Dumoga untuk tambang teman saya. Izinnya lengkap. Heran juga baru sekarang ditahan, padahal sudah sering saya bawa bahan ke sana,” jelas Afandi melalui komunikasi handphone, Kamis (19/12/2019) sore.
Afandi menjelaskan surat izin usaha perdagangan bahan berbahaya (SIUP-B2) sebagai pengecer terdaftar bahan berbahaya (PT-B2) diperoleh dari Dinas Penanaman Modal, ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo.
Sebelummya, di pemberitaan media Afandi juga menunjukan surat rekomendasi pengecer terdaftar bahan berbahaya (PT-B2) dari Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). Juga surat dari Kemenkumham tentang daftar perusahaan yaitu CV Sinar Harapan Chemindo dan SIUP.
“Saya punya surat izin lengkap berlaku untuk pengiriman seluruh Infonesia, kenapa diperlakukan begitu? Ini bertentangan dengan instruksi bapak Presiden Jokowi agar tidak mempersulit usaha masyarakat,” tukas Afandi.
Anggota DPRD Sulut, Julius Jems Tuuk, mengaku telah menerima aduan Afandi sebagai pemilik bahan yang merasa sangat dirugikan.
Jems Tuuk mendukung pihak kepolisian terkait tindakan khusus Polda Sulut melalui Dir Narkoba atas pengamanan bahan sianida bagian dari penegakan hukum. Namun jika tidak bersalah maka bahan yang diamankan harus dikembalikan.
“Jika benar saudara Afandi melakukan pelanggaran hukum, maka wajib diproses.
Namun jika saudara Afandi memenuhi semua izin seperti yang beliau sampaikan kepada saya maka pihak kepolisian wajib melepasnya dari jeratan hukum,” kata Jems Tuuk, Jumat (20/12/2019).
Sebagai anggota DPRD dan Ketua DPW APRI (Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia) Sulawesi Utara (Sulut), Jems Tuuk meminta kepada kepolisian menindak pengedar atau penjual sianida tidak tebang pilih.
“Karena saya tahu sianida yang beredar di kalangan penambang. Harapan saya penindakan tidak tebang pilih,” tukas Jems Tuuk.
Khusus kepada Pemprov Sulut khususnya Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), menurut Jems Tuuk wajib melakukan kontrol terhadap pada pengedaran sianida di lapangan, sekaligus meminta kepada pihak eksekutif melalui Dinas PTSP agar memberikan izin kepada distributor sianida minimal 5 perusahan.
“Sebab, yang saya tahu ‘pemain’ sianida di Sulut hanya dikuasai satu distributor.
Jika hanya satu distributor maka melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat pada akhirnya merugikan masyarakat penambang tradisional di Sulawesi Utara karena harga hanya diatur satu perusahaan,” pungkas Jems Tuuk.
Sebelumnya diberitakan, bahan berbahaya milik Afandi tersebut diamankan anggota Kodim 1303 Bolmong di daerah Bolangitang, Bolmong, Sabtu (14/12/2019) dini hari.
Mobil beserta muatannya dibawa ke Makodim Bolmong, setelah dilakukan interogasi, kemudian diserahkan ke Polres Kotamobagu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Selanjutnya, bahan yang diamankan diserahkan ke Polda Sulut.
Hingga berita dipublish pihak Polda dan Pemprov Sulut belum berhasil dikonfirmasi wartawan.
(YerryPalohoon)