Manado – Elly Engelbert Lasut (E2L) akhirnya tidak bisa dilantik sebagai Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud hasil Pilkada serentak 2018 lalu.
Hal tersebut berdasarkan salinan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 584/K/TUN/2019 tertanggal 6 Desember 2019 yang menyatakan bahwa Elly Engelbert Lasut tidak bisa dilantik sebagai Bupati Talaud karena sebelumnya sudah dua periode menjabat.
Putusan MA tersebut secara otomatis mencabut Keputusan Mendagri Nomor 131.71-3241 Tahun 2017.
“Kalau tetap dipaksakan, yang bersangkutan akan menjabat tiga periode dan jelas itu melanggar aturan. Sikap kita jelas Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memiliki kewajiban untuk mematuhi dan melaksanakan putusan,” ungkap Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw kepada wartawan di ruang kerja Kantor Gubernur, Selasa (14/1/2020) siang.
Steven Kandouw menambahkan, Pemprov Sulut akan melakukan koordinasi bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membahas kelanjutan kepemimpinan di Kabupaten Talaud.
“Esok (Rabu, 15/1/2020) Pemprov Sulut diundang oleh Mendagri guna membahas bersama mencari jalan keluar terbaik setelah kita dapatkan putusan MA ini,” terang Steven Kandouw.
Steven Kandouw meyakinkan kepada semua pihak terutama kepada masyarakat Talaud bahwa penundaan pelantikan selama ini bagian dari mencari kepastian hukum bukan masalah kelompok apalagi pribadi.
“Kami minta Bawaslu Provinsi untuk memberikan teguran kepada penyelenggara di Kabupaten Talaud agar hal serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari,” terang Steven Kandouw.
(YerryPalohoon)