MANADONEWS, KOTAMOBAGU — Sistem penyaluran Dana Desa Tahun 2020 berbeda dengan tahun sebelumnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotambagu melalui Kabid Pemberdayaan Masyarakat Desa Rum Mokoagow mengatakan, berdasaran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 205 tahun 2019 tentang pengelolaan dan desa, sistem penyaluran dandes tetap tiga tahap, hanya saja jumlah presentase dana yang disalurkan berubah.
“Jadi presentase penyalurannya untuk tahap pertama 40 persen, tahap ke dua 40 persen, kemudian 20 persen untuk tahaps akhir,”kata Rum, Selasa (14/1).
Rum menjelaskan, kalau sebelumnyakan yang disalurkan terlebih dahulu itu 20 persen, namun sekarang berubah menjadi 40 persen.
“Itu dilakukan agar penyerapan anggaran dan pelaksanaan kegiatan bisa maksimal di akhir tahun,” jelasnya.
Lebih lanjut ia katakan, untuk persyaratan pencairan Dandes tahap satu mengacu pada Peraturan Walikota (Perwako) tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa, Perdes APBDes dan Surat Kuasa Pemindah bukuan. Sedangkan untuk tahap dua, yakni laporan realisari penyerapan anggaran atau capaian 50 persen dari tahap satu.
“Kemudian untuk tahap III, syaratnya adalah laporan realisasi penyerapan tahap II minimal 90 persen dan capaian pengeluaran minimal 75 persen, serta laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat desa tahun sebelumnya. Prosesnya itu sudah sesuai Pasal 23 PMK 205 Tahun 2019,” pungkasnya.
(MLS)