Berita TerbaruManadoPolitik

Pedoman Tatib Baru bisa Buka Ruang Gerak Asal tidak Melanggar

×

Pedoman Tatib Baru bisa Buka Ruang Gerak Asal tidak Melanggar

Sebarkan artikel ini


Manado – Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib (Tatib) DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melanjutkan pembahasan perubahan Tatib di ruang rapat DPRD Sulut, Senin (24/2/2020).

Rapat dipimpin Ketua Pansus, Boy Tumiwa, didampingi Wakil Ketua Victor Mailangkay, dihadiri anggota Richard Sualang, Melky Pangemanan, Kristo Ivan Lumentut, Yusra Al Habsyi dan Yongkie Limen.

Wakil Ketua Pansus, Victor Mailangkay, mengatakan perubahan Tatib jadi interes bersama menyangkut aktivitas dan tugas pokok anggota DPRD melaksanakan fungsi pengawasan, anggaran dan pembentukan peraturan daerah (Perda).

“Pedoman Tatib baru membuka ruang gerak sepanjang tidak melanggar undang-undang,” ujar Victor Mailangkay.

Hal lain diusulkan Victor Mailangkay, pada konsideran menimbang judul Tatib menjadi Perubahan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Utara.

“Judul begitu. Sewajarnya Tatib dibuat anggota dewan bersangkutan. Tatib Nomor 2 Tahun 2019 dibuat anggota dewan periode sebelumnya,” terang politisi Partai Nasdem ini.

Victor Mailangkay juga menambahkan, bahwa Tatib sangat dibutuhkan anggota DPRD dalam melaksanakan pengawasan jalannya pemerintahan daerah.

“Jika terjadi pelantikan gubernur dan wakil gubernur maka tata cara pelantikan diatur oleh DPRD berdasarkan Perpres 16 Tahun 2016,” jelas Mailangkay.

(YerryPalohoon)

Baca Juga:  Jawab Kekuatiran DPRD Sulut, Machmud Turuis: KUB Bukan Akuisisi

MANTOS MANTOS



Yuk! baca artikel menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS
Example 120x600